Informasi Terpercaya Masa Kini

Jika QRIS Kena PPN 12 Persen, Pajaknya Ditanggung Penjual atau Pembeli?

0 8

KOMPAS.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, termasuk QRIS (Quick Response Indonesian Standard).

Sehingga, kenaikan pajak menjadi 12 persen tahun 2025 mendatang otomatis akan ikut memengaruhi transaksi yang menggunakan QRIS.

Baca juga: Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak Baru

Sebagaimana diketahui, PPN atas transaksi via QRIS telah berjalan sejak tahun 2022, dan pajaknya dibebankan kepada merchant, atau toko yang menjual.

Namun, pajaknya bukan dari nilai top up, saldo, maupun nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa pajak QRIS akan dibebankan kepada pembeli, namun faktanya tidak demikian.

Baca juga: Cara Membuat QRIS Payment untuk Pemilik Usaha

Pajak QRIS ditanggung merchant

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai pada jasa layanan QRIS dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant, bukan kepada pembeli atau konsumen.

Dilansir dari Kompas.com (24/12/2024), dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).

MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant (penjual) atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS.

Baca juga: Kena PPN 12 Persen, Ini Perhitungan Biaya Top Up Dompet Digital Menurut DJP

Artinya, tarif PPN pada transaksi QRIS akan ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang selama ini disalahpahami oleh masyarakat.

Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah 0,3 persen. Sementara untuk transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.

Sejalan dengan itu, dikutip dari Kompas.id (23/12/2024), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menegaskan, masyarakat pengguna alat QRIS tidak dibebani PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

Baca juga: Bayar Pakai QRIS Lebih Mahal karena Ada Biaya Admin, Ini Kata BI

Pengenaan pajak QRIS dibebankan kepada penjual dan pengguna layanan transaksi di platform teknologi finansial.

Jadi, dampak penyesuaian PPN 12 persen tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang menggunakan QRIS untuk melakukan pembelian.

Leave a comment