Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenkeu: Transaksi QRIS Tak Timbulkan Beban PPN Tambahan untuk Customer

0 2

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memastikan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tak menimbulkan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tambahan untuk customer.

“Transaksi lewat QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer,” kata Febrio dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12).

Menurutnya, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Febrio menegaskan, PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, termasuk QRIS. Tetapi, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant

“PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dengan kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen di tahun 2025 nanti, Febrio pastikan tak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan objek PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Adapun penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

PPN tersebut dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR). MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada pedagang alias merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat konsumen bertransaksi menggunakan QRIS.

“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelasnya kepada kumparan, Sabtu (21/12).

Leave a comment