Informasi Terpercaya Masa Kini

Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak Baru

0 1

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) buka suara soal biaya jasa atau administrasi Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, transaksi menggunakan QRIS adalah bagian dari jasa sistem pembayaran.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan obyek pajak baru,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, UU PPN tersebut telah diperbarui dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca juga: Tuai Protes, PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Melalui Dua Skenario Ini

  Biaya dibebankan kepada merchant

PPN pada jasa atau komisi QRIS dikenakan atas Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada PJSP.

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Mengacu aturan Bank Indonesia, tarif MDR QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro untuk transaksi di atas Rp 100.000, sedangkan untuk usaha kecil, menengah, dan besar sebesar 0,7 persen.

Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 September 2023.

DJP menegaskan, biaya MDR akan ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Selain QRIS, aturan ini juga berlaku untuk biaya layanan pada uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berpotensi Melanggengkan Period Poverty, Apa itu?

PPN berlaku untuk biaya layanan yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Begitu juga dengan layanan dompet elektronik yang termasuk biaya pembayaran tagihan dan paylater.

Adapun nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Sebagai contoh, jika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang terkena PPN.

Misalnya, biaya administrasi top-up adalah Rp 1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 110, sehingga total biaya layanan menjadi Rp 1.110.

Apabila PPN naik menjadi 12 persen, berarti besaran biaya administrasi yang perlu dibayar adalah sebesar Rp 120, sehingga totalnya menjadi Rp1.120.

Ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

Leave a comment