Informasi Terpercaya Masa Kini

Perbandingan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Opsen Pajak

0 4

Opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 66 persen akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang. Lalu, bagaimana perbandingan pajak kendaraan sebelum dan sesudah opsen pajak? Apakah tagihan pajak mobil atau motor akan mengalami kenaikan tahun depan?

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan dua ketentuan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Ketetapan mengenai dua pajak baru tersebut diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan memasukkan dua jenis pungutan baru, yaitu opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan. Dua kolom akan ditambahkan pada STNK untuk mencantumkan informasi opsen PKB dan opsen BBNKB yang mempermudah masyarakat untuk mengecek pajak yang wajib dibayar.

Apakah Pajak Kendaraan akan Naik Setelah Opsen? Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas jenis pajak tertentu, berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang sudah ada. Opsen pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen Pajak Kendaraan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan memperkuat kewenangan pajak daerah. Dengan opsen pajak, daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah dengan lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Pada Pasal 83 UU No.1 Tahun 2022, dijelaskan bahwa tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebesar 66 persen. Lalu, apakah pajak kendaraan akan naik setelah opsen?

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, mengatakan opsen pajak tidak menambah beban wajib pajak.

Pemerintah mengatur skema opsen dengan menurunkan tarif dasar pajak terlebih dahulu sebelum menambahkan pungutan opsen. Dengan pendekatan ini, total kewajiban pajak bagi masyarakat tetap sama atau tidak naik.

“Opsen, suatu tambahan pungutan, tapi penerapannya kita perhatikan dinamika dan jaga stabilitas. Jadi tarifnya kita turunkan, baru kita tambah opsen, jadi beban wajib pajak tetap,” jelas Prima dalam webinar “Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD,” Rabu (30/2/2022), dikutip Antara.

Melalui opsen, pemerintah mengganti skema bagi hasil dengan mekanisme baru yang memberikan bagian langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Baca juga: Ini 2 Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025 Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum dan Sesudah Ada Opsen Perhitungan pajak kendaraan sebelum dan sesudah ada opsen perlu dicermati oleh wajib pajak agar lebih memahami kebijakan baru yang diterapkan. Berikut contoh perhitungannya menggunakan simulasi kendaraan mobil.

Pajak untuk mobil Toyota Calya G AT 2021 pemilik pertama mempunyai Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 170 juta dengan bobot 975.

Sebelum adanya opsen pajak (tarif 2%), perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sebagai berikut: PKB = 2% x (Rp 170.000.000 x 957) = Rp 3.253.000.

Setelah penerapan opsen pajak (tarif 1,2% + opsen 66%), perhitungannya menjadi: PKB = 1,2% x (Rp 170.000.000 x 975) = Rp 1.989.000. Opsen pajak = 66% x Rp 1.989.000 = Rp 1.312.740. Maka, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 1.989.000 + Rp 1.312.740 = Rp 3.301.740.

Dari hasil perhitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan setelah dan sebelum Opsen Pajak diberlakukan relatif hampir sama, tidak berubah secara signifikan.

Baca juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan 2025, Dasar Hukum, dan Tujuannya

Leave a comment