Informasi Terpercaya Masa Kini

Kericuhan Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya, Apa yang Terjadi?

0 2

SURABAYA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, pada Kamis (19/12/2024).

Eksekusi tersebut diwarnai kericuhan akibat upaya penghalangan oleh sejumlah orang.

Pantauan Kompas.com menunjukkan, suasana masih terkendali saat Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahclan, membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.

Namun, setelah pembacaan selesai, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek eksekusi, karena pintu masuknya ditutup dan diblokade dengan barang-barang hotel.

Kericuhan pecah ketika beberapa orang yang diduga suruhan pihak hotel melawan petugas.

Juru Sita bahkan terpaksa memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca karena digembok.

Perlawanan tersebut tidak berlangsung lama karena aparat kepolisian dan TNI segera mengamankan sejumlah orang yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Lardi, pengacara PT Tunas Unggul Lestari (TUL) selaku pemohon eksekusi menyatakan, perlawanan dari pihak termohon adalah hal yang wajar.

“Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan,” ujar dia.

Lardi menjelaskan, kliennya membeli aset hotel 15 lantai tersebut melalui lelang yang dilakukan oleh Bank Victoria, di mana aset seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tak mampu melunasi tagihan kredit di bank tersebut.

“Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang,” tambah dia.

Sementara itu, Shoinuddin Umar, pengacara PT MAMI, perusahaan yang mengelola Hotel Garden Palace, mengungkapkan keberatan terhadap eksekusi tersebut.

Menurut dia, perkara hukum pailit masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya. “Ada yang bilang perkara kami dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.

Umar juga mengkritik harga yang ditetapkan untuk aset hotel yang dibeli PT TUL, yang dinilai terlalu murah.

PT TUL memeroleh aset hotel tersebut dari lelang dengan harga Rp 211 miliar, sementara Umar menyebut harga wajar aset dapat mencapai Rp 600 miliar.

“Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini,” ujar dia.

Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), pengelola Hotel Garden Palace, dinyatakan pailit dengan utang mencapai Rp 163 miliar.

Pihak hotel sebelumnya sempat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk efisiensi.

Namun langkah ini mendapatkan perlawanan dari karyawan yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, hingga akhirnya perusahaan tersebut dinyatakan pailit.

Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut kemudian dilelang, dan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Leave a comment