Pemerintah Tengah Sosialisasikan Cukai MBDK ke Industri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya serius menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Maklum, rencana penerapan cukai MBDK sudah mengemuka sejak tahun 2017 lalu. Namun rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini, meskipun target penerimaanya sudah beberapa kali masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi menyampaikan, saat ini pemerintah sedang dalam proses sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dan juga asosiasi.
“Sosialisasi sedang kita jalankan. Itu karena kita sudah petakan perusahaan-perusahaannya, nanti kita sampaikan. Nah tapi yang paling penting termasuk asosiasi-asosiasi,” tutur Aflah kepada awak media, Kamis (19/12).
Baca Juga: PepsiCo Indonesia Buka Suara Soal Berbagai Kebijakan Pemerintah di 2025
Aflah membeberkan, rencana penerapan cukai MBDK ini nampaknya akan benar-benar diimplementasikan. Sebab menurutnya, tahun depan kondisi perekonomian membutuhkan penerimaan tambahan.
“Kalau melihat kondisi ekonominya kita butuh penerimaan banyak,” tambahnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses implementasi cukai MBDK, jauh lebih serius bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Disamping itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasi cukai MBDK. Disamping itu, perlu juga ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan bahwa kebijakan pungutan cukai terhadap MBDK masih dalam tahap pembahasan dan akan direview lebih lanjut pada tahun 2025.
Menurut dia, keputusan ini diambil sebagai langkah hati-hati pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan ekonomi yang masih dinamis.
“Kami sampaikan bahwa kebijakan itu akan kami review di 2025 sebab kita mengikuti perkembangan ekonomi 2025 yang belum berjalan dan kita ada mekanisme untuk melakukan review internal pemerintah,” kata Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Askolani menambahkan bahwa meskipun kebijakan tersebut direncanakan, implementasinya baru akan dilakukan setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Komisi XI DPR RI, yang memiliki peran penting dalam proses legislasi kebijakan tersebut.
“Pada waktunya kami akan koordinasikan dengan Komisi XI DPR RI sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK minimal sebesar 2,5% pada tahun 2025, dan secara bertahap sampai dengan 20%.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksikan 5,15% di 2025