Apa Dasar Hukum Prabowo Wajibkan Stasiun TV Putar Indonesia Raya Jam 6 Pagi?
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto dilaporkan mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” oleh seluruh stasiun televisi secara serentak pada pukul 06.00 WIB.
Menurut Wakil Wakil Menteri Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo, kebijakan itu diterapkan karena selama ini waktu pemutaran lagu kebangsaan di berbagai stasiun televisi tidak serentak.
“Kalau di radio kita dengar lagu Indonesia Raya sekitar pukul 06.00 WIB, untuk TV harapan kita bisa disiarkan juga serentak pukul 06.00 WIB. Karena sekarang kalau kita lihat di beberapa stasiun televisi ada yang siarkan pukul 5, 4 bahkan 3 pagi. Ke depan semoga bisa serempak pukul 6 pagi,” jelas Angga, dikutip dari unggahan postingan akun Instagram @angga_run4, Kamis (19/12/2024).
Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, terdapat landasan hukum terkait kewajiban penayangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di televisi dan radio.
Baca juga: Prabowo Minta Seluruh Stasiun TV Putarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Jam 6 Pagi
Aturan ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang mengharuskan lembaga penyiaran menyiarkan lagu nasional di waktu tertentu.
“Lembaga penyiaran tidak bersiaran 24 jam wajib memutar Indonesia Raya di awal dan akhir siaran. Sedangkan yang bersiaran 24 jam, lagu kebangsaan disiarkan pukul 06.00 dan lagu nasional lainnya pada 24.00,” kata Ubaidillah di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024).
Menurut Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, aturan pemutaran lagu Indonesia Raya oleh stasiun televisi tercantum pada Pasal 38 ayat 1 dan 2.
“Lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhiri siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional,” demikian isi Pasal 38 ayat 1 P3SPS.
“Lembaga penyiaran yang bersiaran 24 jam wajib menyiarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada pukul 06.00 waktu setempat dan menyiarkan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat,” menurut isi Pasal 38 ayat 2 P3SPS.
Baca juga: Momen Penumpang KRL Berdiri Serentak Saat Indonesia Raya Berkumandang di Stasiun Sudimara
Ubaidillah mengatakan, KPI dan pemerintah akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga penyiaran buat memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif.
Selain mematuhi regulasi, langkah ini dinilai sebagai strategi memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui media penyiaran.