DJP Serahkan Wajib Pajak yang Timbulkan Kerugian Negara Rp 598 Juta ke Kejaksaan
MANADO – Seorang wajib pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut), diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Hal ini disebabkan wajib pajak yang berinisial RRW ini, melakukan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 598 juta.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyebutkan jika penyerahan tersangka itu merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo.
“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” ujar Eureka, Rabu (18/12).
Lebih lanjut, Eureka menjelaskan jika tersangka telah melakukan tindak pidana perpajakan sepanjang tahun 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598 juta.
“Atas perbuatan ini, tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun,” ungkap Eureka.
Selain ancaman pidana penjara, tersangka juga akan dikenakan denda minimal dua kali jumlah pajak yang terutang, hingga empat kali lipat dari nominal yang terutang.
Eureka berharap penindakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan berpengaruh pada peningkatan kepatuhan.
“Upaya ini dilakukan untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi wajib pajak. Kami berharap tindakan ini dapat mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kembali.