Informasi Terpercaya Masa Kini

Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Baru Bikin Paspor

0 1

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor mulai hari ini, Selasa (17/12/2024).

Tarif baru pembuatan paspor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menuturkan, tarif pembuatan paspor disesuaikan berdasarkan jenis dan masa berlakunya, sebagai upaya untuk memberikan layanan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini kami pastikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari laman SIPPN Menpan-RB (1/11/2024).

Baca juga: Mulai Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Terbitkan 100 Persen Paspor Elektronik

Tarif paspor baru per 17 Desember 2024

Mengacu pada aturan baru PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut rincian tarif baru pembuatan paspor:

  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000

Sementara itu, Dirjen Imigrasi tidak memberlakukan penyesuaian tarif denda paspor yang hilang atau rusak dengan rincian berikut ini:

  • Denda untuk paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Denda paspor rusak: Rp 500.000

Baca juga: Halaman Paspor Berlubang, Apakah Harus Diganti? Ini Penjelasan Imigrasi

Biaya itu berlaku bagi paspor yang hilang atau rusak, berupa halaman sobek, tergunting, terlipat, berlubang, foto tidak jelas, tercoret, basah, lembab, berjamur, atau terbakar.

Untuk membuat paspor baru, prosedur yang berlaku masih tetap sama.

Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

Kemudian, pemohon yang dulunya warga negara asing harus melampirkan Surat Kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama bagi pemohon yang mengganti nama, serta paspor biasa lama jika ada.

Baca juga: Daftar 47 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Perbedaan paspor biasa dan elektronik

Sebelum membuat paspor, pemohon harus lebih dulu memahami perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik agar bisa menentukan dokumen yang akan dibuat.

Berikut perbedaan paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik Indonesia:

1. Paspor elektronik

Paspor elektronik memiliki fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip pada sampul untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari.

Berikut ciri-ciri paspor elektronik:

  • Memiliki chip untuk mempermudah pemeriksaan otomatis di berbagai negara dan meningkatkan keamanan
  • Data diri lebih lengkap, seperti sidik jari dan wajah yang terintegrasi dengan sistem imigrasi
  • Logo tanda paspor elektronik pada bagian sampulnya
  • Paspor elektronik butuh penanganan dan penyimpanan lebih hati-hati untuk melindungi chip dari kerusakan.

Paspor elektronik cocok digunakan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sehingga bisa mendapat layanan otomatis di pos pemeriksaan imigrasi dan mempermudah pengajuan visa di beberapa negara.

Baca juga: Halaman Paspor Terlipat, Apakah Masih Bisa Digunakan? Ini Kata Imigrasi

2. Paspor non-elektronik

Paspor non-elektronik tidak memiliki chip dan hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.

Berikut ciri-ciri paspor non-elektronik:

  • Tanpa chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor
  • Paspor ini hanya memuat data diri dasar pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan kewarganegaraan tanpa data biometrik tambahan
  • Sampul paspor non-elektronik tidak memiliki logo khusus yang menunjukkan bahwa ini adalah paspor elektronik
  • Paspor non-elektronik tidak memerlukan perawatan khusus.

Paspor non-elektronik menjadi pilihan bagi masyarakat karena tarifnya lebih terjangkau untuk perjalanan antarnegara tanpa kebutuhan fitur elektronik.

Leave a comment