Informasi Terpercaya Masa Kini

Polisi Periksa SIM dan STNK Saat Pengendara Tidak Berada di Jalan Raya, Bagaimana Aturannya?

0 3

KOMPAS.com – Aturan pemeriksaan SIM dan STNK saat pengendara tidak melintas di jalan raya diperbincangkan warganet akhir-akhir ini.

Hal tersebut bermula ketika akun Threads @joh****, Senin (9/12/2024), mengungah video dengan narasi polisi hendak memeriksa SIM dan STNK milik pengendara yang berhenti di sebuah warung.

Namun, pengendara tersebut tidak mau menunjukkan SIM dan STNK karena ia mengaku datang ke warung untuk makan.

Polisi yang mendengar jawaban itu tetap berkukuh meminta SIM dan STNK karena melihat pengendara yang diperiksa menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya dengan berhenti di warung.

HATI HATI GUYS LAMA LAMA KALIAN REBAHAN DI RUMAH DI TANYA JUGA SIM&STNK..,” tulis pengunggah.

Lantas, bolehkah polisi memeriksa SIM dan STNK pengendara saat tidak melintas di jalan raya?

Baca juga: Bolehkah Menolak Tunjukkan SIM dan STNK Jika Tidak Langgar Lalu Lintas? Ini Kata Polisi

Bolehkah SIM dan STNK diperiksa jika tidak berkendara di jalan raya?

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso mengatakan, polisi tidak boleh mengecek SIM dan STNK jika pengendara tidak menghindari pemeriksaan kendaraan yang digelar petugas.

Sebagai contoh, polisi tidak boleh mendatangi warga yang sedang makan di warung lalu secara tiba-tiba meminta SIM dan STNK untuk diperiksa.

“Kalau orang lagi makan masa tiba-tiba didatangi polisi terus ditanya surat-surat. Itu jelas-jelas salah,” ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris.

Ia mengatakan, polisi tidak berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak melintas di jalan raya, seperti kendaraan diparkirkan di lahan restoran atau tempat makan.

“Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur jalan arteri,” ujar Idrus kepada Kompas.com, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Berapa Denda Pengendara yang Tidak Membawa SIM dan STNK?

Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.

“Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar,” jelas Doni.

Doni yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk menindak pelanggar lalu lintas:

  • Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
  • Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
  • Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
  • Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Baca juga: STNK Diblokir karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengatasinya

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur sejumlah dokumen yang berhak dicek polisi ketika pemeriksaan kendaraan, yakni:

  • SIM
  • STNK
  • Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
  • Tanda Coba Kendaraan Bermotor
  • Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
  • Fisik kendaraan bermotor
  • Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
  • Izin penyelenggaraan angkutan.

Jika polisi memeriksa SIM dan STNK, hal yang dicek dari dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi.

Selain itu, polisi juga mengecek kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku, dan keaslian.

Baca juga: Warganet Sebut Ambil Motor Korban Kecelakaan Harus Bayar di Kantor Polisi, Benarkah?

Leave a comment