Pemerintah Beri Insentif untuk Redam Dampak PPN 12 Persen, Ini Daftarnya
Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif dan stimulus seiring dengan penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 karena merupakan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (16/12).
Airlangga menuturkan seluruh kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Pemerintah untuk aturan BP Jamsostek dan perpanjangan perpajakan, dan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan insentif kelistrikan.
Menurut dia, kebijakan perpajakan tersebut menjunjung tinggi prinsip adil, gotong royong, dan kesejahteraan masyarakat, dan dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok.
“Dan kebijakan ini seluruhnya diberlakukan 1 Januari 2025,” tegas Airlangga.
Insentif dan stimulus tersebut berlaku untuk berbagai kalangan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, dan sektor perumahan. Berikut lengkapnya.
1. Sektor Rumah Tangga
a. Insentif untuk rumah tangga pertama, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk komoditas tepung terigu, Minyak Kita, dan gula industri.
b. Kemudian, bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), mendapatkan 10 kg per bulan.
c. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
2. Sektor Pekerja
Pekerja yang mengalami PHK, dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi Akses program Prakerja (program prakerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker).
3. Sektor UMKM
Perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.
4. Industri Padat Karya
Diberikan insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP)
bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
b. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk
produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
c. Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan kecelakaan kerja pada
sektor padat karya selama 6 bulan.
5. Mobil Listrik dan Hybrid
a. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen, KBLBB CBU.
b. Kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
6. Sektor Perumahan
PPN ditanggung Pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon
50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.