Pembebasan Pajak Penghasilan Tak Berlaku untuk Semua Industri, Hanya Berlaku untuk Pekerja Padat Karya
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja yang bergerak di sektor industri padat karya mulai 1 Januari 2025.
Lewat kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPh 21 pekerja yang bergerak di sektor padat karya, dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari insentif masyarakat kelompok menengah untuk tahun depan, pasca dinaikkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta,” kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Simak Lagi, Cara Menghitung Potongan PPh 21 Terbaru beserta Contohnya
Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan penghasilan sebesar Rp 4,8 juta – Rp 10 juta tidak dikenakan potongan pajak penghasilan mulai 1 Januari 2025.
Adapun untuk pekerja dengan penghasilan Rp 4,8 juta ke bawah, memang tidak dikenakan PPh pasal 21, karena tergolong pekerja dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan rincian daftar industri padat karya yang bakal mendapatkan fasilitas pembebasan PPh 21 untuk para pekerjanya.
Rencananya, ketentuan rinci mengenai pembebasan PPh 21 bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Baca juga: Penghitungan Pemotongan PPh 21 Diubah, Ditjen Pajak: Bukan Pajak Baru
Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mencontohkan, sektor padat karya yang dimaksud ialah industri seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan industri produksi lain.
“Itu nanti kita lihat dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga mengumumkan, pemerintah akan tetap menaikan tarif PPN menjadi 12 persen terhitung sejak 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanat UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, per 1 Januari,” ucap Airlangga.