Informasi Terpercaya Masa Kini

Ini Rincian Barang dan Jasa yang Bebas PPN

0 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik mulai 2025.

Namun, terdapat sejumlah barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN atau tarif PPN 0 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fasilitas bebas PPN diberikan kepada barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujarnya saat Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Baca juga: PPN 12 Persen Jadi Diterapkan Januari 2025, Airlangga: Sesuai dengan Amanat UU HPP

Airlangga menjelaskan, rincian bahan kebutuhan pokok yang dibebaskan dari tarif PPN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” kata dia.

 Berikut rincian bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN, yaitu:

– Beras

– Tepung terigu

– Daging ayam ras

– Daging sapi

– Ikan bandeng atau ikan bolu

– Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso

– Ikan tongkol/ambu-ambu

– Ikan tuna

– Telur ayam ras

– Minyak goreng

– Cabai hijau

– Cabai merah

– Cabai rawit

– Bawang merah

– Gula pasir

Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:

– Jasa pendidikan

– Jasa pelayanan kesehatan medis

– Jasa pelayanan sosial

– Jasa angkutan umum

– Jasa keuangan

– Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.

Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:

– PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

– PPN Dibebaskan di sektor transportasi

– PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan

– PPN Dibebaskan atas listrik dan air

– PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi

Baca juga: Paradoks Kenaikan PPN 12 Persen

Leave a comment