Informasi Terpercaya Masa Kini

PROFIL Ria Agustina Influencer Punya Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang,Cuma Lulusan Perikanan

0 2

SURYAMALANG.COM, – Inilah profil Ria Agustina influencer punya klinik kecantikan abal-abal di Malang yang kini sudah ditangkap Polda Metro Jaya.

Tanpa memiliki kompetensi medis, Ria Agustina yang ternyata sarjana lulusan perikanan itu nekat membuka praktik.

Bahkan Ria Agustina melakukan sejumlah tindakan yang belum berizin dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sedangkan klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina di Malang terletak di dalam perumahan mewah Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca juga: Gegara Derma Roller, Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang Ditangkap, Kok Bisa?

Saat suryamalang.com mendatangi lokasi tersebut pada Minggu (8/12/2024) siang, klinik kecantikan tersebut hanya berbentuk rumah tinggal biasa.

Bertingkat dua lantai serta pada bagian pagar rumah terpasang tiga kamera CCTV sekaligus.

Di rumah tersebut, tidak ada satupun penanda ataupun papan yang menandakan lokasi itu adalah klinik kecantikan.

Bahkan juga tidak ada aktivitas berarti di rumah tersebut.

Hanya salah satu pintu balkon lantai dua terbuka, dan di balkon tersebut tampak dua ekor anjing yaitu anjing jenis Shiba Inu dan anjing Siberia Husky.

Baca juga: Klinik Kecantikan Abal-abal Milik Ria Agustina, Belum Ada Warga Kota Malang yang Melapor Jadi Korban

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas rumah yang juga klinik kecantikan Ria Beauty itu selalu tertutup.

“Aktivitasnya tertutup dan kalau dari luar seperti biasa, malah sepi-sepi saja. Setahu saya, itu rumah kontrakan, jadi dulu tahu dikontrak tetapi sekarang sudah ganti orang,” jelas warga.

Warga juga membenarkan, tidak ada satu pun penanda atau pun papan yang menandakan rumah itu adalah klinik kecantikan.

“Tidak ada plang atau pun penanda bahwa rumah itu adalah klinik kecantikandan itu juga sudah lama seperti itu,” pungkasnya.

Lalu siapa Ria Agustina?

Ria Agustina berusia 33 tahun dikenal lewat media sosial TikTok.

Dari penelusuran, Ria Agustina kerap tampil dalam postingan di akun Ria Bauty baik Instagram maupun TikTok.

Bahkan, Ria Agustina juga memberikan treatment untuk pasiennya secara langsung.

Sederet gelar juga tertera di akun Instagram Ria Beauty. 

Ria Agustina, S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl.Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology,’ dikutip dari Instagram-nya, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Omzet Rp 200 Juta, Alamat Klinik Kecantikan Abal-abal Influencer Ria Agustina di Singosari Malang

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Ria Agustina merupakan lulusan sarjana perikanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra mengatakan, Ria Agustina tidak berlatar belakang seorang dokter kecantikan.

“Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya Jumat, (6/12) melansir Tribunnews.com.

“Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan,” sahut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

Namun, lanjut Syarifah, Ria Agustina beberapa kali mengikuti pelatihan soal kecantikan. 

Bermodal pelatihan tersebut, Ria mengimprovisasi dengan melakukan treatment kepada pasien-pasiennya.

“Akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memakaikan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral di kalangan masyarakat” terang Syarifah.

“Jadi masyarakat itu banyak yang tak tahu kalau si Ria ini dia bukan tenaga medis,” sambungnya. 

Di sisi lain, dalam unggahan TikTok Ria Beuaty, pasiennya berasal dari berbagai negara, salah satunya India.

Di unggahan lainnya juga terlihat Ria Agustina kerap berpakaian seksi, bahkan saat memberikan treatment kepada pasiennya.

Punya 33 Sertifikat Kecantikan

Terbaru Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan Ria Agustina memiliki puluhan sertifikat.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memang sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma dan berbagai sertifikat,” kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Ria Agustina menunjukkan 33 sertifikat kecantikan kepada penyidik sebagai bukti kelayakan.

Namun, menurut hasil koordinasi dengan saksi ahli, kompetensi Ria hanya mencakup lanjutan bidang kecantikan dan bukan kompetensi dasar yang wajib dimiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Yang seharusnya memiliki kompetensi itu adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan. Jadi, yang dilakukan oleh Ria di luar kompetensi tersebut,” ujar Batara mengutip Kompas.com.

Ditangkap di Hotel

Ria Agustina ditangkap pada Minggu (1/12/2024) bersama karyawannya, DN (58), saat melayani tujuh pelanggan dengan metode perawatan derma roller di kamar 2028 sebuah hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Dalam praktiknya, Ria Agustina menggunakan alat derma roller tanpa izin edar, serta krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 derma roller, 31 suntikan kecil, 4 krim anestesi merek Forte Pro.

Lalu serum jerawat, ampoul obat jerawat, uang tunai Rp 10,7 juta, serta ATM berisi Rp 57 juta.

Omzet Ratusan Juta

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset membuka praktik saat di Jakarta.

Ria menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

“Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal” ungkap Syarifah.

“Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp 200 juta,” sambungnya. 

Kini atas tindakannya, Ria Agustina dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Dua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Reporter suryamalang/Kukuh Kurniawan)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Leave a comment