Ada yang Janggal Saat Ria Beauty Wawancarai Pelanggannya dari Inggris
JAKARTA, KOMPAS.com – Di sebuah ruangan sederhana yang dihias ala klinik kecantikan, seorang wanita berbaju biru tampak memulai percakapan hangat.
Dia adalah Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Di hadapannya, seorang pasien berbaju kimono hijau dengan masker wajah dan handuk melilit di kepala.
“Hello everyone. I have a patient from? UK?” tanya Ria membuka obrolan sambil menatap kamera yang merekam.
Video itu diunggah di akun Instragram @riabeauty.id. Video itu berdurasi tak lebih dari satu menit dan diunggah pada Oktober 2024.
Dalam momen tersebut, pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina menjawab ramah.
“Yes, UK. My name is Igina.” katanya.
Baca juga: Polda Metro Buka Posko Pengaduan Korban Klinik Kecantikan Ria Beauty
Percakapan dalam bahasa Inggris itu berlangsung akrab. Ria dan Igina berbicara tentang perawatan kecantikan, yang diakui pasien tersebut sangat menarik dan dilakukan dengan antusias untuk pertama kalinya.
Namun, percakapan antara Ria dan pasiennya dalam bahasa Inggris itu mendapat sorotan warganet.
Pasien tersebut dianggap bukan berasal dari Inggris, melainkan Indonesia, karena bahasa Inggris yang digunakan dalam percakapan terdengar kurang lancar.
“Serius dari UK? Bahasa Inggrisnya terbata-bata,” tanya warganet dalam kolom komentar.
Namun, di balik suasana akrab ini, ada fakta yang tidak terlihat dalam video Instagram @riabeauty.id. Klinik yang dikelola Ria ternyata menjalankan praktik kecantikan ilegal.
Baca juga: Punya Anak Kecil, Pemilik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan
Praktik ilegal dengan alat tanpa izin
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, klinik Ria Beauty menggunakan alat tanpa izin dan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Ironisnya, alat yang digunakan justru menimbulkan risiko besar.
“Jaringan kulit menjadi luka,” ujar Wira.
Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, mengeklaim memiliki kompetensi medis berbekal sertifikat pelatihan.
Namun, kenyataannya, sertifikat itu tidak memberikan izin sah untuk praktik medis.
Baca juga: Derma Roller Ria Beauty, Perawatan Jutaan Rupiah di Tangan Sarjana Perikanan
Penyelidikan polisi
Praktik ilegal ini terbongkar setelah Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, penyidik berpura-pura menjadi calon pelanggan.
Penyelidikan dimulai melalui WhatsApp, di mana penyidik menanyakan perawatan derma roller.
Ria Beauty kemudian meminta foto identitas dan wajah, sambil memberitahukan biaya Rp 15 juta dengan DP Rp 1 juta.
Dua minggu kemudian, polisi menggerebek sebuah hotel di Kuningan, tempat klinik ini beroperasi.
Baca juga: Klinik Ria Beauty Gunakan Alat Ilegal, Pemilik Janji Bisa Hilangkan Bopeng
Ria dan asistennya, DN, ditangkap saat tengah melayani tujuh pasien.
Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.