Pramono Anung Menang Telak di TPS Sendiri
TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta Selatan. TPS 046 itu berada tidak jauh dari kediaman Pramono Anung dan menjadi tempatnya menyalurkan hak pilih bersama istri dan anaknya.
Berdasarkan foto hasil penghitungan suara TPS 046 yang didapat Tempo, Pramono-Rano Karno unggul dengan 380 suara. Disusul oleh Ridwan Kamil-Suswono 40 suara, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana 11 suara.
“Hasil pemungutan suara di TPS 046 Cipete Selatan. Paslon 1 Ridwan Kamil-Suswono mendapat 40 suara. Paslon 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 11 suara. Paslon 3 Pramono Anung-Rano Karno mendapat 380 suara,” kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS TPS 046, Ihda Ahmad Rizqi, saat membacakan hasil penghitungan, Rabu, 27 November 2024.
Pramono Anung Berharap Satu Putaran
Calon gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, mengharapkan Pilkada Jakarta 2024 berjalan satu putaran. Mantan Sekretaris Kabinet ini menilai kepentingan satu putaran itu supaya masyarakat bisa kembali hidup normal seusai Pilkada Serentak 2024.
“Secara pribadi saya tentunya mengharapkan satu putaran. Supaya warga Jakarta bisa kembali hidup normal, karena di daerah lain tentunya sudah selesai semua hari ini,” kata Pramono, Rabu pagi.
Pramono mengatakan pilkada dua putaran berpotensi memicu ketegangan antar kelompok pendukung di masyarakat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini tidak menginginkan hal tersebut terjadi di Jakarta.
“Mudah-mudahan warga Jakarta menjadi rukun, akur, akrab, gotong royong kembali untuk membangun Jakarta,” ujar Pramono didampingi istri dan anaknya.
Adapun ketentuan syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua.
Pilihan Editor: Quick Count Pilkada Jakarta: Pramono Anung-Rano Karno Tembus 50 Persen