Informasi Terpercaya Masa Kini

Sri Mulyani Siapkan Roadmap Peningkatan Tax Ratio hingga 23%, Apa Isinya?

0 1

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan roadmap atau peta jalan peningkatan tax ratio alias rasio pajak kepada Komisi XI DPR.

Kendati demikian, belum jelas apa saja yang akan termuat dalam roadmap tersebut.

Janji tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Kamis (14/11/2024). Saat itu, bendahara negara tersebut dicecar soal strategi pemerintah meningkatkan rasio pajak seperti janji Presiden Prabowo Subianto.

Sri Mulyani belum bisa langsung menjawab permintaan para anggota Komisi XI DPR tersebut. Dia meminta waktu untuk menyusun roadmap peningkatan tax ratio 2025—2029.

“Kami akan sampaikan nanti di triwulan I/2025,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti memastikan strategi peningkatan rasio pajak selama pemerintahan Prabowo-Gibran sedang dalam pengerjaan.

Baca Juga : Ini Penyebab Penerimaan Pajak Tak Seimbang dengan Laju Pertumbuhan Ekonomi 2024

“Saat ini roadmap peningkatan tax ratio dalam lima tahun sedang dalam proses penyusunan,” ujar Dwi kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Hanya saja, dia belum bisa memastikan apa saja yang akan termuat dalam roadmap peningkatan tax ratio tersebut.

Isi Roadmap Tax Ratio 23%

Sementara itu, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono menyatakan isi roadmap peningkatan rasio pajak harus terperinci.

Dia mencontohkan, harus ada informasi tentang jenis pajak yang ingin ditingkatkan secara gradual setiap tahunnya. Tidak lupa, cara yang digunakan untuk mencapai target tersebut harus tersedia.

“Berdasarkan rincian roadmap di atas, dapat dilihat apakah asumsi yang melandasi roadmap tersebut optimistis, realistis, atau pesimistis,” jelas Prianto kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Di satu sisi, sambungnya, pemerintah mungkin menganggap bahwa asumsi di roadmap rasio pajak tersebut realistis. Akan tetapi, masyarakat maupun pakar bisa melihat sebaliknya.

Menurutnya, perbedaan cara pandang tersebut sangat lazim terjadi. Kendati demikian, tegas Prianto, justru perbedaan pandangan tersebut yang memungkinkan roadmap peningkatan rasio pajak bisa diperbaiki agar lebih baik.

Lebih lanjut, dia menilai sewajarnya peningkatan rasio pajak setiap tahunnya harus terbagi rata. Dengan begitu, target rasio pajak menjadi lebih realistis.

Baca Juga : Sri Mulyani Akui Berat Kumpulkan Pajak pada 2024

Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu mencontohkan, jika kondisi rasio pajaknya sekarang sebesar 10% terhadap PDB dan target lima tahun ke depan senilai 15% maka peningkatan pertahunnya 1%.

“Jadi, untuk tahun 2024 hingga 2029 secara berurutan, rasio pajaknya sebesar 10%, 11%, 12%, 13%, 14%, 15%,” ujar Prianto.

Pernyataan tak jauh beda disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Menurutnya, roadmap peningkatan rasio pajak harus berisikan besaran target dan strategi kebijakan yang akan dilakukan.

Bahkan, ujar Fajry, dalam roadmap itu harus ditegaskan bahwa peningkatan rasio pajak bukan hanya kewajiban Kementerian Keuangan namun kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, hingga DPR.

“Contohnya, industrialisasi berdampak pada tax ratio. Sedangkan industrialisasi menjadi tanggung jawab beberapa kementerian seperti Kementerian Perindustrian,” kata Fajry kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga : PPN Naik jadi 12% pada 2025, Begini Perbandingan Pajak Pertambahan Nilai Negara G20

Terkait DPR, sambungnya, peningkatan rasio pajak yang signifikan tidak dapat dilakukan tanpa revisi UU Perpajakan. Menurut Fajry, DPR perlu menginisiasi revisi UU Perpajakan agar strategi peningkatan rasio pajak bisa diperluas.

Singkatnya, dia melihat roadmap tersebut akan menentukan arah kebijakan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga parlemen sehingga ada kejelasan sinergi atau harmonisasi untuk meningkatkan rasio pajak.

Lebih lanjut, Fajry mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menentukan target rasio pajak ke depan. Dia meyakini, kenaikan target penerimaan pajak yang terlalu tinggi akan berdampak ke negatif ke pelaku usaha dan masyarakat secara tak langsung.

“Alangkah baiknya, agar tidak menjadi roadmap yang sia-sia, angka-angka dalam roadmap tersebut dihasilkan dari studi yang mendalam dari basis data yang kuat,” tutupnya.

Leave a comment