Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal yang Terbaru dari OJK per 5 November 2024

0 2

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (5/11/2024).

Daftar pinjol legal dan ilegal perlu diketahui masyarakat supaya mereka tidak tertipu dengan iming-iming pinjaman yang ditawarkan pihak tidak bertanggung jawab.

Mengetahui pinjol mana yang legal dan ilegal juga bisa mencegah penyebaran informasi data pribadi atau intimidasi dari debt collector tidak resmi.

Berikut daftar pinjol legal dan ilegal dari OJK.

Baca juga: Tak Pernah Mengajukan Pinjaman tapi Ditagih Pinjol, Apa yang Perlu Dilakukan?

Daftar pinjol legal per 5 November 2024

Dilansir dari laman resminya, OJK telah merilis daftar 97 aplikasi atau apk pinjol yang masih aktif dan sudah mengantongi legalitas atau berizin.

Dalam daftar yang dirilis, OJK melakukan perubahan data terhadap dua pinjol, yakni PT Anugerah Digital Indonesia dan PT Solid Fintek Indonesia.

Sebelumnya, dua aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK tersebut hanya bisa diakses melalui Android, namun sekarang sudah tersedia di sistem operasi iOS.

Beberapa pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK adalah Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boast, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucas, Finmas, dan KlikA2C.

Selain itu, aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK lainnya adalah PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, PinjamModal, dan DanaRupiah.

Daftar pinjol legal per 5 November 2024 secara lengkap dapat dilihat di link berikut:

  • Daftar pinjol legal per 5 November 2024.

Baca juga: Anak Muda Terjerat Pinjol dan Judol

Daftar pinjol Ilegal per 5 November 2024

Sementara itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan dan memblokir 400 pinjol ilegal pada Agustus-September 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya sudah memblokir 9.610 pinjol tidak berizin sejak 2017 hingga September 2024.

Meski ada 400 pinjol yang sudah ditutup OJK 2024, ia meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Daftar pinjol yang diblokir OJK 2024 dapat dilihat di sini:

  • Daftar pinjol Ilegal per 5 November 2024.

Baca juga: OJK Bakal Naikkan Batas Maksimum Pinjol hingga Rp 10 M, Ini Syaratnya

Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

Selain mengetahui daftarnya, masyarakat perlu memahami apa saja ciri-ciri pinjol legal dan ilegal supaya lebih jelih sebelum mengajukan pinjaman.

Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, Kamis (16/9/2024), berikut ciri-ciri pinjol legal dan ilegal:

1. Ciri-ciri pinjol legal:

  • Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Tidak pernah memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagih dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Memberikan pinjaman dengan menyeleksi calon debitur
  • Memiliki identitas alamat kantor dan pengurus yang jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

Baca juga: Data Pribadi Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini Cara Lapor ke OJK

2. Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Memberikan tawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp
  • Penagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Melakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.

Itulah daftar dan tautan pinjol legal dan ilegal yang terbaru dari OJK.

Baca juga: 2 Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak via SLIK OJK

Leave a comment