Informasi Terpercaya Masa Kini

Beginilah Awal Mula Meirizka Widjaja Terjerumus Kasus Ronald Tannur,Gara-gara Teman Sekolah

0 8

TRIBUNPEKANBARU.COM – Beginilah awal mula Meirizka Widjaja terjerumus dalam pusaran suap demi meloloskan anaknya dari persoalan hukum .

Ya , Meirizka Widjaja kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan . Meirizka Widjaja merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya.

Ternyata vonis bebas Ronald Tannur tersebut adalah rekayasa setelah dialirkan sejumlah uang pada hakim yang memimpin sidang .

Baca juga: SOSOK R , Hakim di PN Surabaya Belum Ditangkap, Biang Kerok Vonis Bebas Ronald Tannur

Dan belakangan terungkap adanya sosok Meirizka Widjaja yang juga terlibat dalam usaha suap hakim .

Nah , sejatinya Meirizka Widjaja hanya ingin anaknya punya kuasa hukum . Namun , siapa sangka malah berakhir menjadi ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan .

Berikut awal mula Meirizka Widjaja Masuk dalam pusaran kasus anaknya

Kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur.Meirizka menjadi tersangka suap kepada hakim PN Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar agar mereka menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah jadi anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meirizka dan Edward memiliki tiga anak yang salah satunya adalah Ronald Tannur yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

Dia pun ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.

Baca juga: PERJALANAN Kasus Ronald Tannur Membunuh Pacarnya: Vonis Bebas Batal, Mama Ketahuan Sogok Hakim

Awal Mula Meirizka Widjaja Terjerumus

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan, penyuapan ini bermula ketika Meirizka Widjaja (MW) bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu, Lisa Rahmat.

Awalnya, Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

“MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

“Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.

Pertemuan berawal pada 5 Oktober 2023, kala itu Lisa Rahmat bertemu di salah satu kafe di Surabaya bersama Meirizka Widjaja untuk membicarakan soal Ronald Tannur.

Pertemuan pun kembali berlanjut pada 6 Oktober 2023 di kantor Lisa Rahmat di Surabaya.

Dalam pertemuan lanjutan itu, Lisa Rahmat menyampaikan kepada Meirizka Widjaja terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh. 

“Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan antara Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja terkait biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.

Adapun biaya tersebut berasal dari uang Meirizka Widjaja. 

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim

“Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” tutur Qohar.

“Dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” jelas dia.

Qohar menjelaskan, Lisa Rahmat meyakinkan Meirizka Widjaja untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Awalnya, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. 

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kembali memberikan Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar. 

“Terhadap uang Rp3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.

Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. 

Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya. 

Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Leave a comment