Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Istri Tom Lembong dan Anak-anaknya,Berpendidikan Tinggi Namun Hidup Sederhana

0 2

Istri Tom Lembong adalah Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja, sementara anak-anaknya adalah Thalia Lembong dan Maxwell Lembong.

Seperti Tom Lembong yang berpendidikan tinggi dan kaya, istri dan anak-anaknya juga memilih hidup sederhana.

Menarik menyimak kabar terbaru bahwa Tom Lembong yang mendapat dukungan dari sahabatnya, Anies Baswedan dan sejumlah partai yang ikut mempertanyakan Kejagung atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus impor gula.

Ia juga akan melawan lewat praperadilan.

BANGKAPOS.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, kehidupan pribadi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi sorotan.

Satu di antaranya mengenai sosok istri dan anak-anaknya.

Sebagai informasi, istri Tom Lembong adalah Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja, sementara anak-anaknya adalah Thalia Lembong dan Maxwell Lembong.

Mereka dikenal berpendidikan tinggi dan hidup sederhana walau kaya raya.

Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja yang merupakan istri Tom Lembong misalnya.

Siapa Ciska Wihardja lebih jauh?

Ciska Wihardja adalah anak pengusaha Andreas Wihardja, CEO dan founder perusahaan kasur bernama PT Duta Abadi Primantara.

Tom Lembong menikah dengan Franciska Wihardja atau Ciska Wihardja sejak tahun 2002 lalu. 

Pasangan yang sama-sama memiliki lesung pipit itu kemudian dikaruniai dua orang anak. 

Tom Lembong sendiri pernah memposting sosok sang istri di Instagramnya @tomlembong pada 2019 lalu.

Di unggahan itu, keduanya tampak sedang menghadiri upacara Hari Kemerdekaan Indonesia.

Terlihat, keduanya memakai busana tradisional dari Nusa Tenggara Timur.

Ciska terlihat memiliki senyuman yang mirip dengan sang suami.

Tak hanya cantik, Ciska Wihardja rupanya juga punya riwayat pendidikan mentereng.

Ciska disebut pernah menempuh pendidikan teknik kimia di Amerika Serikat.

Ia lantas melanjutkan studinya di London School of Economics and Political Science jurusan Financial Analysis.

Ciska juga pernah berkuliah di Tufts University dan mendapatkan gelar Bachelor of Science in Chemical Engineering.

Kini, Ciska berprofesi sebagai konsultan di Serta International.

Sebagai istri Tom Lembong, Ciska Wihardja kerap menemani kegiatan politik suaminya ketika masih di dalam pemerintahan ataupun di luar pemerintahan. 

Berbeda dengan istri pejabat pada umumnya, Ciska Wihardja pun tampak jauh lebih sederhana di beberapa foto bersama Tom Lembong. 

Wanita keturunan Tionghoa itu misalnya tidak pernah kelihatan memakai barang bermerek dan perhiasan. 

Bahkan anting pun tidak pernah dipakai oleh istri Tom Lembong tersebut dalam setiap momen.

Sosok Anak-anak Tom Lembong

Anak sulung Tom dan Ciska adalah Thalia Lembong.

Saat ini ia sudah beranjak dewasa.

Thalia Lembong sedang berkuliah di London Metropolitan University, Inggris sejak 2023 lalu.

Sementara itu, anak Tom Lembong dan Ciska satunya lagi adalah Maxwell Lembong.

Anak Tom Lembong yang kedua ini tengah menempuh pendidikan di Shrewsbury School, Manchester, Inggris.

Meski tinggal berjauhan, Tom dan Maria tetap kompak dengan anak-anak.

Hal itu terbukti saat momen Pemilihan Umum 2024 lalu.

Tom dan Maria terlihat datang ke TPU bersama.

Sementara kedua anak mereka lebih dulu datang ke TPU yang berada di London.

“Syukur sudah nyoblos tadi pagi, anak-anak sudah nyoblos 2 hari lalu, di London.  Mari kita jaga demokrasi kita, sumber kebebasan dan martabat kita sebagai manusia dan bangsa,” ungkap Tom.

Pada momen Paskah, Tom dan Ciska tampak merayakannya bersama sang anak bungsu, Maxwell.

“Kemenangan dalam penindasan adalah satu makna penting dari Paskah!  Yesus/Nabi Isa, dianiaya dan dicemooh, tapi dengan legowo pada rencana Tuhan, akhirnya menebus dosa manusia.  Memang utk membela yg benar dan baik, untuk teguh pada takdir, perlu iman yg kuat. Selamat Paskah bagi yang merayakan,” tulis Tom.

Sosok Tom Lembong yang Tak Punya Rumah

Adapun Tom Lembong adalah politikus, bankir, dan ekonom Indonesia yang menjadi Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Ia juga menjabat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada  27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Pada Pilpres 2024 lalu,  Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). 

Ia pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya menyesal pernah menjadi bagian dari menteri di pemerintahan Jokowi.

Penyesalan karena strategi dan jurus yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.

Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan adalah Pemerintah RI tidak dapat mengatasi kondisi di mana dalam 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah di Indonesia tidak mengalami perkembangan signifikan.

 Selain sebagai menteri, Thomas juga banyak menulis teks pidato Presiden Jokowi.

Salah satu pidato paling dikenal berjudul “Game of Throne” yang disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018. Dia juga menulis pidato bertajuk “Thanos” yang disampaikan Kepala Negara saat berbicara di Forum Ekonomi Dunia.

Kedua pidato tersebut juga viral pada saat itu. Sebelum masuk kabinet, Thomas merupakan pengusaha sekaligus seorang kawakan pengelola dana investasi.

Thomas Lembong merupakan lulusan dari Harvard University pada 1994.

Ia juga sempat terpilih menjadi Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum (WEF) pada 2008 lalu.

Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini sempat mengenyam pengalaman bekerja di Deutsche Bank, dan Morgan Stanley.

Kemudian setelah lama berkarier di luar negeri, ia pulang ke Indonesia dan sempat menjabat Division Head dan Senior Vice-President dari Indonesian Bank Restructuring Agency atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 Saat itu BPPN berada di bawah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI), yang bertugas untuk rekapitalisasi dan restrukturisasi sektor perbankan Indonesia usai mengalami krisis keuangan pada 1998.

Selepas dari BPPN, ia kemudian bergabung di Farindo Investments. Ia juga tercatat sempat menjabat CEO dan Managing Partner dari perusahaan investasi, yaitu Quvat Capital.

Thomas Lembong juga dikaitkan dengan kepemilikan salah satu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex, lantaran dirinya pernah menjabat sebagai presiden komisaris.

Tom Lembong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 101 miliar.

Namun suami dari Ciska Wihardja ini ternyata tidak memiliki rumah.

Pasalnya, pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan mobil.

Padahal data LHKPN tahun 2020, kekayaan Tom Lembong mencapai 101,4 Miliar Rupiah.

Rincian data harta Tom Lembong pada akhir masa jabatan 2020

Tom Lembong sendiri tercatat melaporkan kekayaannya dalam LHKPN pada tahun 2020, pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berikut rincian kekayaan yang dilaporkan Tom Lembong pada tahun 2020.

Tanah dan bangunan : –

Alat transportasi dan mesin : –

Harta bergerak lainnya : Rp 180.990.000

Surat berharga : Rp 94.527.382.000

Kas dan setara kas : Rp 2.099.016.322

Harta lainnya : Rp 4.766.498.000

Utang : Rp 86.895.328

Total kekayaan : Rp 101.486.990.994

Selain tidak memiliki rumah dan mobil, utang Tom juga menjadi perhatian warganet.

“Masuk 100 orang terkaya se-Indonesia karena punya surat berharga senilai 94 miliar.

Di sisi lain gak punya tanah, rumah, mobil dan masih ada hutang 86 juta,” cuit salah satu pengguna X.

Tom Lembong Simpan Uang di Plastik

Bukan hanya mengenai hutang dan kepemilikan rumah serta mobil, beberapa warganet juga menyoroti cara Tom menyimpan uangnya.

Dalam sebuah unggahan di Instagram terlihat Tom sedang mengunjungi pasar ikan.

Dalam video singkat tersebut, terlihat Tom mengeluarkan uang dari plastik berklip.

Hal ini mendapat perhatian oleh warganet.

“Pak tom sama kyk suami sy, nyimpen uang di plastik ga mau di dompet,” tulis salah satu pengguna instagram.

“Pak tom kenapa uangnya pake plastik,” tulis warganet yang lain.

Kasus Tom Lembong

Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kebijakan impor gula yang dilakukan Tol Lembong terjadi di tahun 2015 dan diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Impor tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Selain itu, Tom Lembong memberikan impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.

Padahal berdasrkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi  Tom Lembong untuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

 “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa,” ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Dukungan Anies Baswedan untuk Tom Lembong

Tom Lembong dan Anies Baswedan diketahui memang bersahabat.

Tom diketahui mendukung Anies pada Pilpres 2024 lalu.

Tom Lembong bahkan menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). 

Di mata Anies, Tom Lembong adalah sosok yang berintegritas tinggi dan tidak aneh-aneh.

Ia juga memuji Tom Lembong sebagai pribadi yang memprioritaskan kepentingan publik dan fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko,” ujar Anies lewat akun X pribadinya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).

“Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” tambahnya.

Anies tetap percaya kepada Tom Lembong Anies tidak bisa menutupi rasa kagetnya ketika ia mendapat kabar bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia menyatakan, dirinya masih percaya kepada Tom Lembong sambil berjanji akan terus memberikan dukungan dan doa.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

Lebih lanjut, Anies menyatakan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

Ia juga menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan peradilan supaya mereka menjalankan proses secara transparan dan adil.

“Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ucap Anies.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” pungkas Anies.

PDIP dan Gerindra Pertanyakan Kejagung

Sementara itu, PDIP dan Gerindra sama-sama mempertanyakan Kejaksaan Agung mengenai penetapan Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016.

Keduanya mempertenayakan soal dugaan motif bermuatan politik pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah kabar yang mengejutkan semua pihak.

Dia pun menduga ada intervensi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sampai akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba.

“Ya semuanya mengagetkan, karena kita melihat mohon maaf, ada partai politik yang ketua umumnya diganti mendadak, itu kan juga menggunakan intervensi hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).

Hasto sependapat dengan anggapan sejumlah pihak bahwa ada muatan politik dalam penanganan perkara tersebut.

Sebab, konstruksi hukum kasus itu masih belum lengkap dan terdapat hal-hal yang bisa diperdebatkan.

“Ya disinyalir sarat muatan politik, bahkan saudara Habiburokhman dari Partai Gerindra pun di Komisi 3 mengatakan logika dan konstruksi hukumnya masih sangat sumir,” kata Hasto.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat agar tidak ada kesewenang-wenangan dan membuat penegakan hukum seperti zaman kolonial.

Hasto juga berharap agar masyarakat tidak takut untuk melawan dan melaporkan upaya intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

“Maka sekarang mari kita bergerak, hukum ini jangan menjadi hukum kolonial, seperti zaman Belanda, ini kemunduran. Hukum harus kita hadapi bersama-sama, maka kita bergerak rakyat bersatu,” kata Hasto.

“Siapapun aparatur negara yang menyalahgunakan hukum sehingga tidak berkeadilan, yang menyalahgunakan untuk kepentingan Pilkada, maka kita harus hadapi bersama-sama, jangan takut,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) segera menjelaskan duduk perkara penangkapan terhadap mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejagung RI karena kasus dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI pada 2015-2016.

 “Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman lantaran, dia menilai konstruksi hukum terhadap penangkapan Tom Lembong masih belum jelas.

Bahkan dirinya mengaku, mendapatkan pertanyaan yang menuding kalau penangkapan terhadap Tom Lembong adalah bentuk kriminalisasi politik.

“Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik, banyak yang bertanya kepada saya, apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” beber dia.

Bahkan, dirinya merasa khawatir kalau penangkapan terhadap Tom Lembong yang tanpa penjelasan ini bisa terpengaruh pada Pemerintahan Prabowo Subianto.

Dirinya menilai, jangan sampai karena belum adanya penjelasan dari Kejagung malah berdampak pada anggapan kalau Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dan Presiden RI saat ini menggunakan instrumen hukum dalam hal politik.

“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” kata Ketua Komisi III DPR tersebut.

Atas hal itu, Habiburokhman menilai sejatinya penegakan hukum harus dijunjung tinggi di Indonesia.

Pasalnya hal itu, selaras dengan cita-cita politik dalam bidang hukum di pemerintahan.

“Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tandas Habiburokhman.

Tom Lembong Melawan lewat Praperadilan

Kabar terbaru,  Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

“Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

 Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

“Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

“Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

“Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

“Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

 “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

“Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

“Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

(wartakota/ Tribunnews/kompas/ Bangkapos.com)

Leave a comment