Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Iptu Muh Idris Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani,Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito

0 2

SURYAMALANG.COM, – Profil dan sosok Iptu Muh Idris jadi sorotan setelah disebut meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. 

Perbuatan Iptu Muhammad Idris yang menjabat sebagai Kapolsek Baito itu dibongkar oleh Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman. 

Rokiman memastikan dirinya jadi korban “kambing hitam” diminta mengakui uang damai itu berasal dari aparat desa padahal sebetulnya dari Kapolsek Baito. 

Semua itu terungkap saat Rokiman diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Baca juga: Dalang Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Dipaksa Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah

Rokiman mengaku uang damai Rp 50 juta merupakan perintah dari Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.

Pihaknya ditekan agar membuat video untuk menggiring opini publik seolah-olah uang damai itu merupakan inisiatifnya.

“Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” kata Rokiman melansir TribunnewsSultra.com (grup suryamalang).

“Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp 50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim,” lanjut Rokiman.

Terpisah, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris saat ditemui enggan berkomentar soal viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Iptu Muh Idris tetap bungkam baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).

“Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar,” kata Muh Idris pada Senin (28/10/2024).

Lalu siapa sosok Iptu Muh Idris?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Iptu Muh Idris memiliki nama lengkap Muhammad Idris.

Muh Idris berpangkat Inspektur Polisi Satu atau disingkat Iptu.

Iptu merupakan pangkat Perwira Pertama tingkat dua di Kepolisian Republik Indonesia. 

Tanda kepangkatan Iptu adalah dua balok emas.

Iptu Muh Idris ternyata tergolong baru sebagai Kapolsek Baito.

Baca juga: Nasib TikToker Gunawan Sadbor Resmi Jadi Tersangka Kasus Judol, Suka Bantu Pengangguran di Kampung

Pria itu menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Baito selama kurang lebih 7 bulan, lebih tepatnya 212 hari.

Iptu Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024) menggantikan Kapolsek Baito sebelumnya bernama Ipda Fuad Hasan.

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres konawe selatan, AKBP Wisnu Wibowo di Aula Pesat Gatra Polres Konsel.

Sejak kepemimpinan Iptu Muh Idris, kasus Supriyani mulai mencuat lagi dan menjadi viral setelah guru SD itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. 

Dalam perjalanan kasusnya, penganiayaan disebut Polsek Baito terjadi pada hari Rabu, 24 April 2024.

Pemeriksaan pertama terhadap Supriyani dilakukan pada 28 April 2024 dan selang 1 minggu dilakukan pemeriksaan kedua atau sekitar awal bulan Mei 2024.

Baca juga: Kondisi Wajah Barbie Kumalasari Sudah Oplas 9 Kali sampai Tulang Telinga Dipotong, Nassar Merinding

Selama tiga bulan berlalu masalah tersebut seolah tidak ada kabarnya lagi sampai tiba-tiba Supriyani kembali mendapat telepon dari polisi.

Dalam pemanggilan itu, Supriyani awalnya cuma ngobrol dan cerita-cerita, namun tiba-tiba situasi berubah jadi proses penangkapan yang mengejutkan dirinya. 

Supriyani tiba-tiba ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hingga sekarang kasus Supriyani masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Penjelasan Menteri Prabowo

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut mengatakan akan bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pekan ini untuk membahas kasus Supriyani.

“Insya’Allah dalam minggu-minggu ini kalau waktunya cocok kami akan bertemu silaturohim dengan Kapolri” ujarnya ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2024) lalu.

“Membicarakan persoalan-persoalan kekerasan yang ada di dalam pelajar dan juga persoalan yang berkaitan dengan lagi-lagi pembinaan karakter,” imbuh Abdul melansir Tribunnews.com.

Abdul menjelaskan, kasus kriminalisasi guru bukan kali pertama terjadi.

Supriyani adalah salah satu contoh dari sekian banyak kasus hukum yang menjerat guru di Indonesia.

“Kasus yang seperti itu kan juga terjadi di tempat lain. Karena itu kami ingin menyelesaikannya dari hulu,” imbuhnya.

Abdul tak ingin peristiwa serupa terulang lagi di masa depan sehingga perlu ada kejelasan di tataran kebijakan pusat, baik dari kebijakan hukum maupun kebijakan pemerintahan.

“Kalau kasuistik terus itu kan akan terus-terus terjadi. Dan ini memang menjadi tantang kita bersama-sama,” tuturnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Leave a comment