Pemerintah Pertimbangkan untuk Bebaskan Pajak Penghasilan Karyawan
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mempertimbangkan usulan pengusaha untuk memberikan insentif pajak penghasilan 21 ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) untuk menstimulus industri padat karya yang tengah terkontraksi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji usulan insentif pembebasan pajak karyawan atau PPh 21 DTP untuk industri padat karya.
“Kalau itu sedang kita bahas, nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Wacana Pajak Ekonomi Bawah Tanah: Solusi atau Masalah?
Ketika ditanya mengenai apakah PPh 21 DTP ini khusus diberikan untuk industri padat karya, Anwar menjawab bahwa pemerintah akan memperhitungkannya dari banyak aspek.
“Sebagai opsi kebijakan, apapun akan kita dengar ya. Tinggal pilihan-pilihan kebijakan yang terbaik itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jawabnya.
Sebagai informasi, insentif PPh 21 DTP pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19 sebagai bagian dari paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak pandemi terhadap perlambatan ekonomi.
Kala itu, ketentuannya adalah karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Sementara pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan karyawan untuk menstimulus industri padat karya. Sebab, industri padat karya saat ini tengah terkontraksi.
Salah satu yang terdampak ialah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 23 Oktober lalu.
“Yang dibutuhkan tuh sebenarnya kita sudah request sama pemerintah, salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti yang lalu, PTKP ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dia mengungkapkan, usulan pembebasan pajak penghasilan karyawan ini bertujuan untuk meringankan beban karyawan di industri padat karya. Dengan pembebasan PPh 21, potongan pajak dari penghasilan menjadi hilang sehingga pekerja dapat menggunakan porsi potongan tersebut untuk belanja kebutuhan lain.
Hal itu artinya PPh 21 DTP dapat mendorong daya beli masyarakat.
“Kan ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. Karena PPh 21 kan wajib pungut di kita (pengusaha), tapi kan bebannya beban pekerja,” ucapnya.
Baca juga: Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN…