Sosok Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus yang Beberkan Dugaan Korupsi Tom Lembong
TRIBUNJAKARTA.COM – Simak sosok Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar yang membeberkan dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Abdul Qohar mengungkap dugaan korupsi mantan Co-Captain Timnas AMIN itu dalam jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Abdul Qohar sebagai selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada 29 Agustus 2024.
TribunJakarta merangkum sosok Abdul Qohar dari berbagai informasi yang dihimpun.
Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.
Ia dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017
Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Dugaan Korupsi Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar membeberkan dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
“Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara itu.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ucap Abdul Qohar.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
“Akan tetapi, di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
“Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar. (TribunJakarta/Tribunnews.com)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya