Video Motor Tertabrak karena Lewati Garis Lampu Merah, Ini Sanksinya
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika mengemudikan kendaraan, kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Salah satu aturan yang sering diabaikan adalah kewajiban untuk berhenti di belakang garis pembatas saat lampu lalu lintas merah.
Kenyataannya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan dengan berhenti melewati garis putih pembatas, bahkan di atas zebra cross.
Baca juga: Puluhan Mercy S-Class Berjejer di Area Parkir GBK, untuk Menteri?
Perilaku tersebut tidak hanya membuat pejalan kaki kehilangan haknya dan kesulitan saat hendak menyebrang. Tapi, kendaraan yang berhenti setelah garis putih, juga berpotensi menghalangi laju kendaraan dari arah lain.
Kejadian tertabraknya pemotor yang berhenti setelah garis pembatas di lampu lalu lintas, terekam dalam unggahan Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (14/10/2024).
“Pengemudi motor wanita tertabrak mobil Fortuner hitam karena menunggu lampu merah di tengah-tengah persimpangan jalan,” tulis keterangan video tersebut.
Baca juga: Kesalahan Umum Pengemudi yang Bikin Transmisi CVT Cepat Rusak
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengendara sepeda motor yang melanggar marka pembatas bisa dikenakan tilang.
“Pengendara motor yang berhenti di lampu merah, baik dia melewati garis putih atau menginjak garis putih, itu tetap salah. Sebab, seharusnya berhenti di belakang garis putih,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (14/10/2024)
Budiyanto juga mengatakan, sanksi kejadian ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang berbunyi:
Baca juga: Yamaha Tanggapi Peluncuran Motor Listrik Honda
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda“.
Selanjutnya pada ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
Di antaranya berupa rambu perintah dan larangan, marka jalan serta, alat pemberi insyarat lalu lintas dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di jalan raya.
Baca juga: Operasi Zebra Progo 2024 Sasar 14 Jenis Pelanggaran, Ini Daftarnya
Sementara itu, hukuman untuk pelanggaran ini tertuang pada pasal 287, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau marka jalan (seperti yang dimaksud pada pasal 106 ayat 4), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)“.