Informasi Terpercaya Masa Kini

Beredar Uang Logam Tertinggi Rp 850.000, Apakah Masih Berlaku?

0 9

KOMPAS.com – Video yang memperlihatkan uang logam Rp 850.000 disebut rupiah dengan nominal tertinggi, beredar di media sosial.

Unggahan video itu dibuat oleh akun TikTok @5five***, menampilkan koin logam berwarna emas dengan gambar Presiden Soeharto dan Garuda Pancasila.

Uang logam 850k tahun 1995. Harga emas aja waktu itu cuma 20rb-30rb. Uang segitu gede nilainya tapi bentuk koin,” tulis pengunggah, Senin (17/6/2024).

Lantas, apakah uang tersebut masih berlaku untuk bertransaksi?

Baca juga: Beredar Uang Kertas 1.0 dan 3.0 Diklaim Setara Rp 1 Juta dan Rp 3 Juta, Ini Faktanya

Uang logam Rp 850.000 peringatan HUT Ke-50 RI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang logam Rp 850.000 merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi (TE) 1995.

URK TE 1995 terdiri dari dua pecahan, yakni uang logam Rp 850.000 atau Seri Presiden Republik Indonesia, serta uang logam Rp 300.000 atau Seri Demokrasi.

“Bank Indonesia mencetak sebanyak 3.000 keping untuk masing-masing pecahan. Kedua pecahan URK tersebut terbuat dari material emas murni,” ujar Marlison, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/8/2024).

Namun, berdasarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022, Bank Indonesia telah mencabut dan menarik URK TE 1995 logam emas pecahan Rp 300.000 dan Rp 850.000 dari peredaran.

Marlison mengungkapkan, pencabutan dan penarikan kedua uang tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Sehingga sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata dia.

Dia melanjutkan, masyarakat yang masih menyimpan URK TE 1995, baik Rp 850.000 maupun Rp 300.000, masih memiliki hak untuk memperoleh penggantian.

Kedua jenis uang tersebut dapat diganti terhitung selama sepuluh tahun sejak penarikan, yakni hingga 30 Agustus 2032.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama terhadap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

“Lokasi penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum,” tutur Marlison.

Baca juga: Uang Logam Rp 500 Warna Kuning Disebut Sudah Tak Berlaku, BI: Ditarik sejak Desember 2023

Ciri uang logam Rp 850.000 dan Rp 300.000

Uang logam dengan nominal tertinggi Rp 850.000 yang dikeluarkan khusus untuk memperingati 50 tahun kemerdekaan RI terbuat dari emas murni 23 karat seberat 50 gram.

Dilansir dari laman BI, uang ini memiliki ciri-ciri berupa gambar lambang negara Garuda yang dibingkai 50 bintang pada bagian depan.

Pada sisi depan, terdapat pula teks “BANK INDONESIA”, tahun terbit “1995”, serta teks nominal “850000 RUPIAH”.

Sebaliknya, pada bagian belakang, tampak gambar Presiden RI Soeharto, logo DHN-45, serta 50 bintang kecil yang melingkari gambar utama.

Terlihat juga teks peringatan berupa “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA” di bagian belakang uang.

Sementara itu, pada bagian samping, terdapat lima buah garis di empat tempat berbeda, logo Perum Peruri, teks “50 g”, dan nomor seri yang terdiri dari lima digit.

Serupa, uang logam pecahan Rp 300.000 terbuat dari emas murni 23 karat dengan berat 17 gram.

Uang ini memiliki ciri berupa gambar lambang negara Garuda dengan 50 bintang yang melingkari pada sisi depan.

Bagian depan uang juga dilengkapi dengan teks “BANK INDONESIA”, tahun penerbitan “1995”, dan teks nominal “300.000 RUPIAH”.

Pada bagian belakang rupiah, tampak gambar temu wicara Presiden Soeharto dengan masyarakat, logo DHN-45, untaian 50 butir padi yang melingkar, dan teks “50 Tahun RI”.

Pada sisi samping, ada lima buah garis di empat tempat berbeda, logo Perum Peruri, teks “17 g”, serta nomor seri yang terdiri dari lima digit.

Leave a comment