Informasi Terpercaya Masa Kini

Kekayaan ASN Bekasi yang Larang Tetangganya Ibadah Disorot, Ini Kata KPK

0 2

KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kota Bekasi, Jawa Barat berinisial MS yang terekam video melarang tetangganya beribadah di rumah, kembali disorot warganet.

Pasalnya, jumlah harta kekayaan MS yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) mencapai Rp 8,7 miliar.

Jumlah kekayaan itu dinilai tak sebanding dengan gaji seorang ASN di Kota Bekasi.

Warganet juga menyoroti kenaikan harta kekayaan MS setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah.

“Nih dari 2016, melenting kalo kata bambang pacul,” tulis akun X @arg*** pada Rabu (25/9/2024).

Baca juga: Naik Rp 13,5 M, Kekayaan Presiden Jokowi Rp 95,8 M di LHKPN Terbaru

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan MS, penambahan kekayaan secara signifikan terjadi dua kali.

Pada 2017, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,6 miliar, meningkat tajam dari laporan periode sebelumnya yang hanya Rp 339 juta.

Kenaikan signifikan kembali terjadi pada laporan periode 2021, ketika ia melaporkan kekayaannya sebesar Rp 8,2 miliar, naik dari Rp 5,7 miliar pada periode sebelumnya.

Baca juga: ASN di Bekasi Minta Maaf Usai Larang Tetangganya Beribadah

Tanggapan KPK

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi masyarakat yang menyorot harta kekayaan milik ASN,

“Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara,” ujar Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Tessa menyebutkan, KPK memang memiliki fitur pengumuman atau e-announcement LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.

“Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut,” tutur Tessa.

Baca juga: Pj Walkot Bekasi Bakal Sanksi ASN yang Larang Tetangganya Ibadah

Berdasarkan laporan itu, KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut:

  • KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id dan pilih menu “KPK Whistleblower’s System”
  • Surat: kirim surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120.
  • Email: kirim email ke [email protected].
  • WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.
  • SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575.

Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa melapor dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.

Baca juga: Isi Laporan Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang kepada KPK

MS sudah minta maaf

MS disorot lantaran terekam sedang memarahi tetangganya yang akan beribadah di rumah viral.

Atas kejadian itu, MS telah menyampaikan permintaan maaf terutama kepada orang-orang yang tersinggung atas perbuatan dan ucapannya.

“Saya pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga dilingkungan tempat tinggal saya,” ujar MS, Rabu (25/9/2024).

Meski demikian, Penjabat Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada MS.

Leave a comment