Informasi Terpercaya Masa Kini

Kepincut BYD M6, Segini Biaya Pajak Tahunannya

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – BYD resmi melansir M6 dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024. Datang sebagai MPV listrik pertama yang dijual di Indonesia, tak heran mobil ini langsung menggoda calon konsumennya. 

Selain tampang menarik, mobil ini dibekali banyak fitur dan kursi tiga baris yang jadi andalan untuk menarik konsumen.

Baca juga: Aion Produksi Lokal Mobil Listrik mulai Kuartal-I 2025

Tak lupa, pabrikan asal China itu menggoda dengan banderol yang bisa disebut bersaing. Tipe Standard 7 seater dipasarkan Rp 379 juta,  tipe Superior 7 Seater Rp 419 juta, dan tipe Superior 6 seater Rp 429 juta.

Harga bersaing itu tersebut tak lepas dari insentif yang diberikan pemerintah, salah satunya dengan membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Seperti diketahui, untuk PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai sudah ditetapkan sebesar nol persen.

Baca juga: Bagnaia Punya 2 Moge Ducati di Rumah, Standar Malas Modifikasi

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Tak cuma harganya yang bisa ditekan, konsumen nantinya juga diuntungkan karena pajak tahunan mobil yang rendah.

Pada tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berikut rincian untuk pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama:

  • PKB : Rp 0
  • BBNKB : Rp 0
  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB : Rp 100.000
  • Total : Rp 443.000

Selanjutnya, pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ.

Baca juga: Jadi Hatchback Terjangkau, Intip Fitur Menarik Suzuki Baleno

Kemudian, untuk pajak lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi dengan detail sebagai berikut ;

  • Pajak 5 Tahunan BYD M6:
  • PKB : Rp 0 BBNKB : Rp 0 SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Penerbitan STNK : Rp 200.000
  • Pengesahan STNK : Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB : Rp 100.000
  • Total : Rp 493.000

Jika ditotal, maka pengeluaran untuk pajak kendaraan lebih murah listrik dibandingkan mobil bermesin konvensional. Setiap tahunnya tidak lebih dari Rp 500.000.

Leave a comment