Pemuda Sumbar 3 Bulan Kantongi Hampir Rp1 Miliar dari Judol,Kerjanya Laporan ke Bos and Kelola Web
TRIBUNTRENDS.COM – Betapa banyaknya uang yang berputar di website judol (judi online) di Indonesia.
Salah satu buktinya adalah ada seorang pemuda asal Sumatera Barat yang bisa dapat omzet Rp 300 juta per bulan dari judol ini.
Tak main-main, dalam 3 bulan ini, Fajri Anugrah (23) bisa saja mengantongi uang hampir Rp1 miliar dari bekerja mengelola website judi online.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.
Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Sosok T Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja, Rp517 T Berputar, Kebal Hukum Sejak NKRI Berdiri
Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).
Fajri melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.
“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.
Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.
Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.
“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.
Karena perbuatannya, Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus warga Sukabumi meninggal saat kerja judol di Kamboja
Sebelumnya, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan meninggal dunia di negara Kamboja.
WNI asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu diketahui seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
WNI bernama Syamsul Diana Ahmad (30) jadi korban TPPO transnasional untuk bandar judi online.
Syamsul menjadi korban TPPO setelah sempat diajak kerja ke Singapura.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah membenarkan hal itu.
“Betul korban merupakan korban TPPO. Awalnya korban diajak kerja ke Singapura. Ternyata di ajak ke Kamboja,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Jumat (13/9/2024).
Jejen mengatakan, korban saat itu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di Kamboja.
“Dia pulang kerja ke mess tempat istirahatnya. Pas pagi dibuka kamarnya dan dicek oleh temannya sudah meninggal,” ucapnya.
Jenazah Syamsul kini dalam tahap pemulangan ke rumah duka di Kampung Parungseah Berong, RT 01/RW 04, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi.
“Sekarang sedang penjemputan jenazah oleh pak Kades. Nanti kita sama-sama ke rumah korban,” ujarnya.
Menurut Jejen, saat ini di Sukabumi memang marak terjadi kasus perdagangan orang.
Modus yang terjadi, kata Jejen, hampir sama, yakni korban diajak oleh temannya untuk bekerja di suatu negara.
Setelah itu, korban dipekerjakan di negara lain.
“Hampir sama, dihubungi temannya, diajak kerja dan dijemput sama temannya untuk kerja di Singapura, tapi faktanya ini di Kamboja,” jelas Jejen.
Disinggung kaitan dengan kronologi kejadian, apakah korban mendapat kekerasan atau tidak manusiawi dari pihak yang memperkejakannya, Ia tidak mengetahui pasti soal tersebut.
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda pada Dinas Tenga Kerja dan Transmigras (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kronologis kematian warga Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi tersebut.
Namun pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya yang meninggal di Negara Kamboja, setelah pihak Desa mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 02 Agustus 2024.
(*)
(TRIBUNTRENDS/TribunJatim)