Informasi Terpercaya Masa Kini

SOSOK Masriwati ASN Eselon 3 Viral Diduga Larang Tetangga Beribadah di Rumah: Harus Ada Izin

0 2

TRIBUN-MEDAN.com – Inilah sosok Masriwati ASN Eselon 3 viral diduga larang tetangga beribadah di rumah.

Viral di media sosial, video seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi tampak emosional dengan marah-marah melarang aktivitas Ibadah yang digelar tetangganya.

Dalam video, wanita ASN tersebut mengatakan ibadah di rumah harus memiliki izin.

Video tersebut diunggah akun Instagram aktivis anti intoleran sekaligus pegiat media sosal Permadi Arya, @permadiaktivis2.

Baca juga: Pengambilan Nomor Urut Tiga Paslon Calon Wali Kota Medan Malam Ini, Pendukung Penuhi Gedung Selecta

Dalam keterangan unggahan peristiwa terjadi di Perumnas 2, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Minggu (22/9/2024).

Dalam video yang beredar, perempuan oknum ASN Kota Bekasi yang emosional dan marah-marah itu memakai jilbab kuning dan daster bercorak kembang. 

Dia terlihat begitu emosial, berbicara dengan sekelompok orang sambil menunjuk disertai suara lantang layaknya orang sedang beradu mulut. 

Oknum ASN berinisial MS itu melontarkan beberapa kalimat dengan berteriak.

Dia melarang aktivitas ibadah di rumah yang digelar tetangganya.

Baca juga: Wujudkan Good Governance and Clean Government, Kepala Lapas Labuhan Bilik Kenalkan Konsep GASSPOL

“Tempat ibadah itu harus ada izin, harus ada izin,” kata oknum ASN tersebut. 

“Orang gila saja berhenti,” teriak wanita itu.

Sekelompok orang yang merasa aktivitas ibadahnya dilarang, berusaha mendebat perkataan oknum ASN Pemkot Bekasi tersebut. 

Akibat perdebatan itu muncul kegaduhan, warga berusaha melerai sambil berusaha menahan oknum ASN Pemkot Bekasi agar menyudahi aksinya. 

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sempat memberikan respon pada kolom komentar akun instagram @permadiaktivis2.

“Terkait hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti aduan-aduan yang telah diterima dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak yang terkait mengenai duduk perkara yg sebenarnya dan pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam menyelesaikan masalah ini. Terima kasih atas atensinya dan dalam waktu cepat akan kami tuntaskan,” tulis Gani.

Video viral itu rupanya telah banyak direspons berbagai pihak, salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengecam diduga perbuatan intoleran ASN Kota Bekasi. 

Ketua DPP PSI Benny Budhijanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut merusak harmoni yang terlah dibangun di Kota Bekasi. 

“Ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah gagal menanamkan sikap toleransi pada aparatnya, padahal selama ini Bekasi selalu dipimpin wali kota dari partai-partai yang mengaku nasionalis,” kata Benny. 

Baca juga: Jelang Laga PSMS vs Persikabo, Edy Rahmayadi: Seri Pun Tak Boleh !

Benny menjelaskan, terkait aktivitas ibadah di rumah sesuai peraturan yang ada tidak perlu menggunakan izin karena itu adalah hak semua Warga Negara Indonesia. 

PSI, lanjut dia, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas insiden ini. 

“Warga Kota Bekasi adalah masyarakat yang toleran, jangan sampai kerukunan antar umat beragama di Bekasi dirusak oleh oknum-oknum seperti ini,” pungkas Benny. 

Dalam captionnya, Permadi Arya menjelaskan legal standing bahwa beribadah di rumah itu, apa pun agamanya sama sekali tidak dilarang dan tidak perlu izin.

Permadi juga berterima kasih ke Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad yang telah menerima laporan kasus intoleransi ini dan akan menindak oknum ASN yang bersangkutan.

Menurut Permadi, wanita yang melarang ibadah itu adalah oknum ASN di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Bekasi.

“Terima kasih @pjwalikotabekasi pak Gani Muhammad telah gercep akan investigasi kasus INTOLERANSI oleh oknum ASN di perumnas 2 bekasi,” kata Permadi.

Ia lalu menjelaskan soal legal standing bahwa ibadah di rumah tidak perlu izin.

“Izinkan saya jelaskan legal standing, dalam SKB 2 menteri Pasal 1 butir 3 tertulis: yang perlu izin itu mendirikan rumah ibadat (gereja) dengan kata KECUALI tempat ibadat keluarga (rumah pribadi),” kata Permadi

“ARTINYA ibadah di rumah pribadi TIDAK perlu izin seperti muslim salat di rumah, begitu juga umat Kristen doa di rumah, keduanya TIDAK perlu izin siapa pun, dan tidak ada siapa pun berhak melarang karena hak kebebasan ibadah dilindungi UU,” ujarnya.

“Narasi “rumah pribadi tidak boleh dipakai ibadah” adalah SESAT MENYESATKAN , jadi yang dilakukan ASN Dinas Pariwisata Budaya Pemkot Bekasi ini adalah jelas SALAH, INTOLERAN, melarang tetangga ibadah di rumah dengan alasan izin, karena menurut aturan SKB 2 menteri: rumah pribadi BOLEH dipakai ibadah & tidak perlu izin dari siapa pun,” kata Permadi.

Karenanya Permadi berharap, oknum ASN tersebut diberi sanksi tegas.

“Semoga ASN disparbud bekasi tersebut dapat diberikan sanksi tegas, karena telah terbukti TIDAK SESUAI ASAS PANCASILA. terima kasih,” katanya.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Leave a comment