Renovasi Rumah Sendiri Juga Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Ketentuannya
KOMPAS.com – Pemerintah akan membebankan pajak 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.
Beban pajak tersebut berlaku jika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tidak hanya membangun rumah sendiri, pajak senilai 2,4 persen juga akan dikenakan untuk renovasi rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN 2,4 Persen di 2025
Renovasi rumah akan dikenakan pajak 2,4 persen
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, PPN KMS bukan hanya dikenakan untuk membangun rumah baru, tetapi juga termasuk renovasi bangunan.
“Iya di aturannya demikian (PPN KMS termasuk untuk renovasi rumah). Tapi tetap patokannya 200 meter persegi atau lebih,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/9/2024).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Prastowo memaparkan, pengenaan pajak terhadap kegiatan membangun rumah, termasuk renovasi, bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Sebab, membangun rumah menggunakan kontraktor telah terutang PPN. Oleh karena itu, membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama juga harus mendapat perlakuan serupa.
Kendati demikian, tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri akan dibebankan pajak pertambahan nilai.
Merujuk PMK Nomor 61/PMK.03/2022, PPN akan dikenakan terhadap kegiatan membangun rumah dengan kriteria:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
“Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” paparnya.
Baca juga: Pajak Bangun Rumah dengan Kriteria Tertentu Naik 2,4 Persen, Kemenkeu: Menciptakan Keadilan
PPN 12 persen masih belum diputuskan
Prastowo merinci, jika tarif PPN normal sebesar 11 persen, maka tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan sebesar 2,2 persen.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2), besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
“Ini karena dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen,” terang Prastowo.
Prastowo menegaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 masih belum diputuskan.
Artinya, kenaikan pajak atas kegiatan membangun rumah sendiri dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen juga masih bersifat kondisional.
“Kalau benar tarif jadi 12 persen, kan? Masih menunggu keputusan pemerintahan baru, dan juga rumus penghitungan PPN KMS tidak berubah,” kata dia.
Dia menjelaskan, pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri sudah berlaku hampir 30 tahun lalu, tepatnya sejak 1995.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Mau Presidennya Pak Harto, Gus Dur, Bu Mega, Pak Jokowi, atau Pak Prabowo, kalau aturannya seperti itu ya saya akan bantu menjelaskan sesuai filosofi dan tujuan pengaturan,” tandasnya.