Mulai 2025 Bangun dan Perbaiki Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen,Stafsus Kemenkeu: Untuk Keadilan
BANGKAPOS.COM –Belakangan ini, media sosial ramai memperbincangkan tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri.
Hal ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Menurutnya, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukanlah pajak baru, melainkan telah berlaku sejak tahun 1995 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
“Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” ungkap Prastowo melalui akun media sosial X miliknya, dikutip pada Senin (19/7).
Prastowo menjelaskan bahwa penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan.
Pemerintah ingin agar tidak hanya rumah yang dibangun oleh kontraktor yang dikenai PPN, tetapi juga rumah yang dibangun sendiri oleh individu.
“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelasnya.
Namun, Prastowo menegaskan bahwa tidak semua pembangunan rumah sendiri akan dikenai PPN.
Hanya bangunan dengan luas 200 meter persegi atau lebih yang akan dikenakan pajak tersebut. Bangunan dengan luas di bawah itu tidak akan terkena PPN.
Saat ini, tarif PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2 persen, yang dihitung dari 20% dikalikan tarif PPN umum sebesar 11%.
Namun, mulai tahun 2025, tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4%, seiring dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengenaan PPN KMS berlaku saat pembangunan dimulai hingga bangunan selesai.
Prastowo juga menekankan bahwa KMS bukanlah pajak baru, melainkan telah berlaku sejak lama, dengan penyesuaian tarif sesuai ketentuan UU HPP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022, KMS didefinisikan sebagai kegiatan membangun bangunan oleh individu atau badan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain.
Syarat lain yang diatur dalam PMK 61/2022 adalah bangunan tersebut harus memiliki luas minimal 200 meter persegi dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Jika pembangunan dilakukan secara bertahap, maka batas maksimal antara setiap tahap pembangunan adalah dua tahun.
Jika waktu antara tahap tersebut lebih dari dua tahun, maka pembangunan dianggap sebagai proyek terpisah dan akan dikenakan ketentuan pajak yang berbeda.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri di atas 200 meter persegi perlu memperhatikan ketentuan ini, terutama dengan kenaikan tarif PPN KMS yang akan berlaku pada tahun 2025.
Sumber : Kontan.co.id