Informasi Terpercaya Masa Kini

Ahli Waris Taman Sriwedari Melaporkan Mantan Wali Kota Surakarta ke KPK

0 4

jateng.jpnn.com, SOLO – Mantan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ahli waris tanah eks Taman Sriwedari. 

Selain Rudy, mantan Kepala BPN Surakarta Sriyono dan panitia pembangunan Masjid Sriwedari juga dilaporkan. 

Juru bicara ahli waris tanah eks Taman Sriwedari Jaka Irwanta mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut terkait pembangunan Museum Keris Nusantara dan Masjid Taman Sriwedari oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

Menurutnya, ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta terhadap tanah Taman Sriwedari.

“Sebenarnya kami sudah melakukan pemberitahuan untuk bersilahturahmi beberapa kali dengan wali kota saat itu. Namun, tidak ada tanggapan sampai pergantian wali kota. Karena tidak pernah ada tanggapan, akhirnya kami melaporkan ke KPK dan yang kami laporkan adalah Wali Kota FX Hadi Rudyatmo,” katanya, Senin (9/9). 

Jaka menyebut bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang mendasari pelaporan ini. Dasarnya adalah penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menyebut bahwa Taman Sriwedari adalah tanah milik almarhum Wiryodiningrat. 

Lalu ada juga sudah dilakukan pembatalan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkot Surakarta nomor 11 dan 15. Kemudian sudah ada eksekusi pengosongan lahan, selanjutnya teguran yang dilakukan oleh PN Surakarta sebanyak 13 kali, tetapi tidak pernah dijalankan.

“Justru pada saat sudah ada hukum tetap terhadap kepemilikan tanah Sriwedari itu, pemkot malah membangun. Itu menggunakan dana APBN untuk Museum Keris dan Masjid Sriwedari menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan serta APBD,” ungkap dia. 

Menurutnya itulah indikasi yang merugikan keuangan negara. Jadi itu masuk dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemkot Surakarta.

“Saat Pak Rudy menjabat wali kota, informasinya itu jelas membangun Museum Keris yang dulunya rumah sakit jiwa dan itu anggarannya dari APBN. Kemudian membangun Masjid Taman Sriwedari, padahal saat dibangun itu posisinya adalah tanah milik ahli waris,” paparnya.

Soal pelaporan mantan Kepala BPN Solo Sriyono, kata dia, karena yang bersangkutan telah menerbitkan sertifikat. Di mana sertifikat sebelumnya sudah dinyatakan dibatalkan, sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dan BPN juga sudah mencabut.

“Namun, kenapa beliau bisa menerbitkan sertifikat yang baru, dasar yuridisnya apa. Perbuatan itu merupakan menentang undang-undang dan dasar pengajuannya apa, sertifikat lama sudah dicabut tapi ini kenapa muncul sertifikat baru,” tandas dia.

Jaka menambahkan laporan ke KPK sudah dilakukan pada 4 September 2024 dengan datang langsung dan menyertakan bukti-bukti. Untuk tindak lanjutnya menunggu akan dihubungi buat pemeriksaan awal.

“Sudah ada tanda terima dari KPK. Ini masih menunggu pemanggilan untuk pemeriksaan,” tutur dia. (mcr21/jpnn)

Leave a comment