Informasi Terpercaya Masa Kini

Kronologi Nyoman Sukena Diadili gara-gara Pelihara Landak Jawa Milik Sang Mertua

0 3

KOMPAS.com – I Nyoman Sukena (38) terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki empat landak Jjwa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebagai orang awam, Sukena mengaku tak tahu jika landak jawa merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini.

Baca juga: Nyoman Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus itu berawal saat ayah mertua Sukena menemukan dua landak kecil di ladang yang kemudian dirawat hingga besar.

Setelah ayah mertua meninggal, dua landak tersebut dirawat oleh Sukena hingga memiliki dua anak. Total ada empat landak yang dirawat oleh Sukena.

Namun niat baik Sukena menjadi bumerang saat ada seseorang yang melaporkannya ke polisi. Sukena pun diaddili dan telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus “Landak Jawa” di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena.

Baca juga: Keponakan Anggota DPRD Badung Selamat dari Percobaan Pembunuhan

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan pihaknya mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.

“Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir,” ujar Bayu.

saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu mengatakan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice.

“I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut,” tuturnya.

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku.

Baca juga: Dibekuk, Pelaku Penembakan Keluarga Anggota DPRD Badung

“Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan,” jelasnya.

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

“Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan,” ujar dia.

Keluarga syok

Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita mengatakan bahwa keluarga syok saat tahu Sukena diadili gara-gara memelihara landak.

“Keluarga sampai syok, dengan kondisi seperti ini. Bahkan warga kami langsung diadili hingga membuat perasaan keluarga campur aduk. Istrinya sangat sedih sekali karena ditinggal karena memelihara landak,” ujar Mudita, Jumat (6/9/2024).

Secara pribadi, pihaknya juga mengaku sangat kasihan dengan Nyoman Sukena. Mengingat dia hanya memelihara bahkan sampai berkembang biak Landak Jawa tersebut.

“Ini kan dipelihara Bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak jawa dikasih oleh ayahnya. Landak jawa itu didapat di kebunnya dari kecil, hingga besar dan beranak,” bebernya.

Baca juga: Sejarah Pura Pucak Mangu di Kabupaten Badung

Menurutnya, landak jawa banyak ditemukan di Desa Bongkasa. Bahkan banyak yang gagal menanam tunas kelapa karena dimakan landak.

“Landak Jawa ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan. Itu banyak cerita orang tua kepada saya. Kalau saya belum pernah melihat landaknya secara langsung,” bebernya.

Ia mengatakan, Sukana hobi memelihara binatang salah satunya burung jalak bali yang telah memiliki izin.

“Ini sebenarnya karena kita kurang pengetahuan, makanya tidak tau jika landak jawa itu dilindungi. Saya pribadi pun tidak tau awalnya, termasuk yang mana disebut Landak Jawa,” ucapnya.

Mudita pun menyebut masih belum tahu delik penangkapan Sukena. Menurutnya petugas tiba-tiba datang dan mengamankan Sukena karena memelihara binatang yang dilindungi.

“Semestinya kan landaknya diambil lalu dibina dulu. Ini yang kami belum tau, kenapa bisa langsung proses hukum. Jujur kami sangat berharap warga kami bisa bebas, karena dia tidak tau apa,” imbuh dia.

Baca juga: Tahanan Polres Badung Bali Tewas Usai Coba Bunuh Diri di Sel

Sukena penyayang hewan

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta menemui keluarga terdakwa I Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung pada Jumat (6/9/2024).

Dalam kunjungannya, Parta bertemu dengan orangtua Sukena, yakni I Made Klemeng dan Ni Nyoman Ujung, serta saudara terdakwa, I Made Sulendra dan keluarganya.

“Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh almarhum Wayan Dapang. Setelah mertuanya meninggal, dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena dan dirawat dengan sangat baik. Mungkin karena pembawaan lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang,” ujar Parta.

Sebagai penyayang binatang, Sukena tidak hanya memelihara landak, tetapi juga sejumlah hewan lainnya.

Baca juga: Gaji UMR Badung Bali 2024, Tertinggi Kalahkan Denpasar

“Di rumahnya ada memelihara burung, anjing dan ayam. Begitu juga dengan landak titipan mertuanya itu dipelihara dengan baik. Sampai suatu ketika landak itu punya anak dua ekor, sehingga menjadi empat ekor,” ujarnya.

Kata Parta, Sukena justru memelihara landak tersebut demi kebaikan landak itu dan terbukti memiliki dua anak.

“Alasannya adalah niat baik dari Nyoman Sukena memelihara justru untuk menjaga kelestariannya, bahkan landak peliharaannya sempat dimanfaatkan untuk ngayah dalam 2 karya (upacara keagamaan Hindu),” ujar Parta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KASUS Landak Jawa! Keluarga Syok, Nyoman Sukena Diadili Gara-gara Pelihara, Nyoman Parta Bersuara

Leave a comment