Informasi Terpercaya Masa Kini

Guru yang Tegur Kadisdik Kalsel Muhammadun Merokok Kini Dirumahkan,Amalia Harapkan Kepastian Status

0 4

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Amalia Wahyuni guru honorer pada satu SMK di Banjarbaru yang viral setelah diusir dari ruangan karena menegur Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kalsel) merokok, telah di rumahkan sejak Selasa (3/9/2024) lalu.

Keputusan dari pihak sekolah itu diterima Amalia, pasca videonya viral di Media Sosial (Medsos).

Postingan guru honorer tersebut berisi cerita pengalaman buruknya ketika bertemu dengan Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel, Muhammadun.

Amalia mengaku telah diusir oleh Madun, saat dirinya menegur sang Kadis untuk tidak merokok di dalam ruangan rapat ber-AC.

Karena perseteruannya itu, hingga kini Amalia masih belum mendapatkan kepastian mengenai status mengajarnya di sekolah.

“Terakhir Kamis lalu saya tanya ke sekolah, dijawabnya diistirahatkan sampai batas waktu tertentu,” kata Amalia, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Soroti Konflik Guru SMK dengan Kadisdikbud Kalsel, Begini Kata Pemerhati Pendidikan

Baca juga: Polemik Kadisdik Kalsel dengan Seorang Guru SMK Picu Unjuk Rasa, Gubernur Dituntut Copot Muhammadun

Saat ini Amalia hanya menginginkan kepastian dari pihak sekolah, mengenai status mengajarnya.

Amalia pun mengaku sudah siap menerima segala konsekuensi, atas postingannya yang menyoal etika Madun tersebut.

“Diberhentikan juga saya siap. Kalau sekarang ini seperti digantung, enggak enak sama guru lain, takutnya nanti dibilang bolos kerja,” jelasnya.

Amalia juga secara terang-terang merasa bahwa ia telah berada di jalan yang benar. Ia tetap pada pendiriannya untuk tidak menghapus postingan soal etika Madun.

“Sampai saat ini dukungan terus mengalir, membuat saya semakin yakin sudah di posisi yang benar,” ujarnya.

* Janji Pemprov

Sebelumnya, puluhan demonstran berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2024), mendesak Muhammadun dicopot dari jabatannya.

Demonstran ditemui sejumlah pejabat Pemprov setempat.

Sejumlah pejabat yang menemui demonstran adalah Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Husnul Khatimah.

Fydayeen mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Husnul Khatimah mengatakan bahwa Muhammadun akan pihaknya panggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti diinformasikan juga dengan Amalia. Karena terkait pasal pegawaian ada aturan tersendiri yang harus kita ikuti,” katanya.

Husnul Khatimah meminta para demonstran bersabar menunggu proses di internal Pemprov.

“Proses ini melibatkan berbagai pihak, jadi tunggu saja hasilnya. Ini merupakan pengalaman dan juga evaluasi bagi kita, baik pemerintah yang bersangkutan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

Leave a comment