Benarkah Uang Kertas Pecahan 3.0 Bergambar Elang Jawa Jadi Uang Baru Indonesia? Ini Penjelasannya
KOMPAS.com – Unggahan uang kertas berwarna ungu dengan pecahan 3.0 dan 3.1 ramai di media sosial lantaran disebut sebagai uang rupiah baru di Indonesia.
Unggahan tersebut dimuat di akun TikTok @ali***uangkuno, pada Jumat (23/8/2024).
Dalam video, uang kertas tersebut tampak memiliki warna dominan ungu dengan gambar elang Jawa.
Sementara di bagian sisi lainnya terdapat gambar arca Ganesha dengan bertuliskan “The Inspiring Tales”.
“Duit Indonesia baru gaess,” tulis dalam unggahan tersebut.
Dalam keterangan videonya, pengunggah menuliskan bahwa uang Rp 3.0 dan Rp 3.1 tersebut merupakan uang cetakan Perum Peruri, yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMB) yang bertugas untuk mencetak uang rupiah bagi Republik Indonesia.
Meski demikian, kolom komentar dipenuhi dengan komentar warganet yang mempertanyakan terkait uang tersebut.
Lantas, benarkah Peruri mengeluarkan uang kertas baru? Apakah uang tersebut bisa digunakan untuk alat pembayaran sah di Indonesia?
Baca juga: Uang Rupiah Kotor Jarang Ada yang Mau, Bolehkah Dicuci?
Penjelasan Peruri
Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi membenarkan pihaknya mencetak uang yang ramai diperbincangkan warganet tersebut.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, uang itu merupakan House Note atau umumnya disebut sebagai uang spesimen.
Uang spesimen atau uang contoh tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran sah karena tidak memiliki ciri-ciri uang rupiah.
“House Note (uang spesimen) yang diterbitkan Peruri bukan rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
Adi menyampaikan, uang spesimen biasanya dicetak dalam jumlah yang sangat terbatas dan digunakan untuk mempromosikan produk tertentu.
“Uang spesimen ini sendiri memang diterbitkan untuk kepentingan internal Peruri, bisa digunakan sebagai marketing tools untuk mempromosikan produk (dalam hal ini uang) yang didalamnya memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri,” tambah dia.
Adapun merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa uang NKRI adalah uang rupiah dengan memiliki ciri-ciri berikut ini:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
- Nomor seri pecahan
- Teks “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…”
“Sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah di atas, House Note tidak memuat ciri-ciri yang disebutkan tersebut,” kata Adi.
Baca juga: Beredar Uang Logam Tertinggi Rp 850.000, Apakah Masih Berlaku?
Uang spesimen yang dikeluarkan Peruri
Hingga 2021, Peruri telah mencetak 3 seri House Note, yaitu:
1. Specimen 1.0
Specimen 1.0 diterbitkan pada tahun 2015 dengan tema The Beauty of Indonesia. Uang specimen ini berwarna merah dengan gambar kapal phinisi dan penari Bali.
2. Specimen 2.0
Specimen 2.0 diterbitkan pada tahun 2017 dengan tema Indonesia & Japanese Heritage. Uang specimen ini berwarna hijau kebiruan dengan gambar Candi Prmbanan.
3. Specimen 3.0
Specimen 3.0 diterbbitkan pada tahun 2020 dengan tema The Inspiring Tales. Uang specimen ini memiliki warna ungu dengan gambar elang Jawa dan patung Ganesha.
Sementara itu, House Note 3.1 merupakan seri uang specimen yang diterbitkan Peruri bekerja sama dengan De La Rue dan Sicpa SA dan masih mengangkat tema yang sama dengan uang specimen 3.0.