Informasi Terpercaya Masa Kini

Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SIM Online Cuma Dari Smartphone

0 36

Otomotifnet.com – Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa cuma modal smartphone.

Tanpa perlu antre dan kepanasan lagi di kantor Satpas.

Untuk prosedurnya mesti siapkan beberapa syarat dan biaya.

Pertama, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.

Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Pendaftar SIM harus mempersiapkan biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.

Baca Juga: Pakai Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Masih Tetap Kena Tilang? 

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengenai persyaratan membuat SIM Baru tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Gini Cara Blokir STNK dan Pajak Kendaraan Online 

1. Usia

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun.
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun.
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun.
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun.
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Administrasi

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Rangkaian tes kesehatan meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat 

4. Lulus Ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapat SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

  1. Ujian teori
  2. Ujian keterampilan melalui simulator
  3. Ujian praktik

Langkah Membuat SIM Online

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Lakukan pendaftaran akun dan verifikasi data.
  3. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  4. Klik menu SIM Lalu pilih pendaftaran SIM.
  5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
  6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  7. Lakukan ujian teori.
  8. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
  9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

 

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Jual Mobil Bekas di Platform Online Lebih Diminati

Leave a comment