Syarat Buka Rekening Diperketat, Dirjen Pajak Ungkap Manfaatnya
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo buka suara terkait aturan baru larangan pembukaan rekening baru, bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan.
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Suryo menjelaskan aturan itu diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga validitas data rekening keuangan orang pribadi atau entitas, yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak serta pertukaran data dengan lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Aturan Baru Sri Mulyani Soal Larangan Buka Rekening bagi Nasabah yang Tolak Identifikasi Keuangan
“Oleh karena itu di PMK 47 ini ada hal yang diatur di sana, yaitu tentang due dilligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan,” kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2024, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut Suryo bilang, lewat aturan itu, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk melakukan pengecekan terkait upaya praktik penghindaran kewajiban perpajakan sebelum membuka rekening baru atau melayani transaksi rekening lama.
“Jadi apabila ada kesempatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk evaluasi seperti apa seharusnya kejadian data yang harusnya dipertukarkan,” tuturnya.
Dengan kehadiran aturan baru itu, Suryo berharap kualitas data yang dipertukarkan oleh Indonesia ke luar negeri ataupun yang diterima dapat menjadi lebih baik.
“Jadi betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional,” ucap dia.
Baca juga: OJK Blokir 6.000 Rekening yang Terkait dengan Judi Online
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menerbitkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan, PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.
Salah satu perubahan yang diatur lewat Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 ialah, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik keuangan rekening lama yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.
Baca juga: Kontraksi Setoran Pajak Mulai Melambat