Sebelum Video Syur Tersebar,Audrey Davis Ngaku Terima Ancaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Audrey Davis mengaku menerima ancaman sebelum video syur dirinya disebarkan.
Ancaman itu yang melatarbelakangi Audrey membuat laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024.
“Mungkin saya pertegas lagi kenapa pada tanggal 7 Agustus kita buat laporan karena ada dugaan dan memang ternyata setelah diproses ada ancaman untuk menyebarkan,” kata kuasa hukum Audrey, Sandy Arifin, Selasa (13/8/2024).
Hanya saja, Sandy tidak menjelaskan bentuk ancaman yang diterima anak musisi David Bayu itu.
Sandy juga belum membeberkan sosok yang mengancam Audrey Davis.
“Intinya ada ancaman, yang mana akhirnya kita melaporkan secara resmi pada tanggal 7 Agustus,” ujar dia.
Ia hanya menyarankan awak media untuk bertanya lebih lanjut kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
“Untuk lebih detailnya mungkin teman-teman bisa tanyakan ke pihak penyidik lebih lanjut karena bukti bukti sudah kita lampirkan. Saksi juga sudah ada beberapa yang diperiksa, termasuk klien kami Audrey dan juga dari keluarga dan juga orangtuanya,” ucap Sandy.
Di sisi lain, polisi menyebut video syur Audrey Davis direkam tanpa sepengetahuan anak musisi David Bayu itu.
Video syur tersebut direkam oleh pemuda berinisial AP (27) yang merupakan mantan pacar Audrey Davis.
“Saat merekam itu tidak diketahui. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, sampai dengan saat ini tidak diketahui, (Audrey Davis) tidak tahu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (13/8/2024).
Video syur itu, jelas Ade Ary, direkam secara diam-diam oleh AP dan tanpa seizin Audrey.
“Jadi diam-diam ya, tidak seizin saksi AD. Nah fakta ini diterima oleh penyidik dan akan dikembangkan dan didalami terus ya,” ujar dia.
AP mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati setelah Audrey memutuskan mengakhiri hubungan asmara mereka.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).
Ade mengungkapkan, AP ingin membuat malu Audrey dengan menyebarkan video syur mantan kekasihnya itu.
“Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud,” ungkap dia.
Ade Safri menuturkan, pihaknya menemukan bukti bahwa AP menawarkan video syur Audrey kepada akun media sosial X @bb2638.
“Ada jejak percakapan saksi dengan pengguna Twitter atau akun media sosial X, yang intinya bahwa AP menawarkan video bermuatan pornografi yang diduga diperankan AD kepada pengguna twitter atau X,” tutur dia.
Ia menambahkan, video syur Audrey dan mantan kekasihnya itu direkam pada 19 Desember 2022.
“Memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022,” ungkap Ade Safri.
Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.
“Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade Safri.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya