Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan muncul isu jika gaji PNS akan kembali mengalami kenaikan pada tahun depan alias tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews akhir Juli 2024 lalu.
Baca Juga : Bocoran Kisi-kisi Materi dan Soal Tes CPNS 2024
Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Baca Juga : : Sri Mulyani ‘Lempar Bola’, Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Prabowo
Akan tetapi, Menkeu Sri Mulyani tak mau banyak berkomentar tentang rumor kenaikkan gaji PNS tahun depan tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga : : Viral Bocoran Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 18 Agustus, Benarkah?
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Menkeu saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta kemarin.
Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Meski demikian hingga saat ini belum diketahui berapa rencana kenaikan gaji PNS. Hanya saja, gaji PNS sudah naik 8% sejak awal 2024 lalu.
Gaji PNS Saat Ini
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200