Informasi Terpercaya Masa Kini

Menkeu Sri Mulyani Buka Suara soal Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025

0 7

Bisnis.com, JAKARTA – Belakangan muncul isu jika gaji PNS akan kembali mengalami kenaikan pada tahun depan alias tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews akhir Juli 2024 lalu.

Baca Juga : Bocoran Kisi-kisi Materi dan Soal Tes CPNS 2024

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Baca Juga : : Sri Mulyani ‘Lempar Bola’, Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan Prabowo

Akan tetapi, Menkeu Sri Mulyani tak mau banyak berkomentar tentang rumor kenaikkan gaji PNS tahun depan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025 akan diumumkan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga : : Viral Bocoran Pembukaan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 18 Agustus, Benarkah?

“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Menkeu saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta kemarin.

Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Meski demikian hingga saat ini belum diketahui berapa rencana kenaikan gaji PNS. Hanya saja, gaji PNS sudah naik 8% sejak awal 2024 lalu.

Gaji PNS Saat Ini

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Leave a comment