Informasi Terpercaya Masa Kini

Minta Maaf ke Keluarga Hajidin, Sutikno: Perampoknya Itu Saya

0 5

PALEMBANG, KOMPAS.com – Sutikno (38), pria yang mengaku sebagai perampok seorang warga bernama Wagirin, di Dusun VII, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, meminta maaf kepada keluarga Hajidin (47).

Sebab, Hajidin yang saat ini telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan perampokan, harus menanggung beban atas perbuatan yang dilakukan Sutikno dan tiga rekannya, Suryo, Ribut, dan Hasbi.

“Saya secara pribadi meminta maaf kepada keluarga Pak Hajidin. Akibat perbuatan saya, Pak Hajidin harus ditahan. Pak Hajidin tidak terlibat, yang merampok itu adalah saya,” kata Sutikno di hadapan Siti Aminah (40 yang merupakan istri Hajidin, saat konferensi pers di Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Polisi Tetap Yakin Hajidin Perampok meski Sutikno Akui Pelaku Sebenarnya

Sutikno mengatakan, dia tidak mengetahui bahwa Hajidin ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus perampokan yang dilakukan Sutikno.

Baca juga: Ingin Tobat, Pria di Sumsel Mengaku sebagai Pelaku Sebenarnya Saat Sidang Perampokan

 

Kabar itu baru diketahui Sutikno saat keluarga Hajidin menyambangi kediamannya di Belitang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (30/7/2024), atau dua jam sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri OKI.

Baca juga: Datangi Sidang Kasus Perampokan, Pria Ini Mengaku Pelaku Sebenarnya

Saat itu, istri Hajidin, Siti Aminah dan kakaknya datang ke rumah Sutikno setelah mendapat informasi bahwa Sutikno adalah salah satu komplotan yang terlibat perampokan.

Ketika datang, Siti menceritakan bahwa suaminya kini menjadi terdakwa atas tuduhan perampokan.

Hal itu membuat hati Sutikno tergerak untuk datang ke sidang dan mengakui perbuatannya.

“Saya kasihan sama Pak Hajidin karena dia tidak bersalah, cuma itu alasan saya,” ujarnya.

Pengakuan Sutikno ini membuat usaha Siti untuk membuktikan suaminya tidak terlibat mulai mendapatkan angin segar.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Sutikno yang berani mengakui perbuatannya.

“Terima kasih Pak Sutikno, kami keluarga besar sangat berterima kasih karena bapak sudah mau mengaku,” kata Siti.

Siti mengatakan, Hajidin telah tujuh bulan mendekam di penjara dan kini sedang menjalani persidangan.

Ia akan terus berusaha membukti bahwa suaminya tidak bersalah.

Sebab, saat malam kejadian pada 1 Januari 2024, Hajidin berada di rumah dan main gaplek bersama tetangganya.

“Tetangga juga mengakui suami saya di rumah tidak ke mana-mana, makanya saya bingung suami saya dituduh merampok,” kata Aminah.

Ia berharap pada sidang nanti, hakim dan JPU dapat membebaskan suaminya dari segala tuduhan.

Sebab, selama ini dia meyakini bahwa Hajidin merupakan korban salah tangkap.

“Saya harap mata hakim terbuka dengan kehadiran Pak Sutikno ini. Suami saya tidak terlibat,” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sutikno dihadirkan saat sidang kasus perampokan dengan terdakwa Hajidin di PN OKI, 30 Juli 2024.

Hajidin sebelumnya dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus perampokan.

Namun, dalam kesaksiannya, Sutikno mengaku dia merampok bersama tiga temannya, Suryo, Ribut, dan Hasbi. Sutikno tidak mengenal Hajidin.

Sementara, polisi keukeuh bahwa Hajidin merupakan perampok Wagirin.

Keyakinan polisi berdasarkan sidik jari Hajidin di pisau yang ditemukan polisi, serta keterangan saksi korban yang melihat para pelaku tidak menggunakan topeng saat beraksi.   

Leave a comment