Informasi Terpercaya Masa Kini

Wisatawan Indonesia Didenda Rp99,8 Juta di Taiwan,Ketauan Bawa Daging Babi,Tak Mampu,Dideportasi

0 7

BANGKAPOS.COM–Petugas bea cukai Taiwan menjatuhkan denda sebesar 200.000 dolar Taiwan, atau lebih dari Rp 99,8 juta, kepada seorang wisatawan asal Indonesia yang mencoba membawa bekal makan mengandung daging babi.

Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan menyatakan bahwa insiden ini terjadi pada 30 April 2024, ketika wisatawan tersebut tiba dari Hong Kong.

Kejadian ini terungkap setelah seekor anjing pelacak di bandara Taiwan mengendus “kombinasi ayam panggang dan babi” dalam bekal makan yang dibawa wisatawan tersebut.

Menurut laporan, wisatawan tersebut tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan dan akhirnya dideportasi.

Taiwan memberlakukan denda sebesar 200.000 dolar Taiwan bagi siapa saja yang membawa daging babi dan produk turunannya dari negara-negara yang terdampak African Swine Fever (ASF), menyusul wabah yang melanda China pada tahun 2018.

Denda ini bahkan bisa dinaikkan menjadi 1 juta dolar Taiwan bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

ASF adalah penyakit yang sangat menular yang menyerang babi peliharaan dan babi liar, dengan tingkat kematian sekitar 80 persen.

Taiwan sendiri adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang ternaknya belum tertular penyakit ini.

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), ASF bertanggung jawab atas matinya populasi babi dalam jumlah besar sehingga berdampak pada ekonomi.

Meskipun tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, ASF berdampak buruk pada populasi babi dan perekonomian peternakan.

Virus ASF sangat resisten di lingkungan dan dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya.

Virus ini juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.

Australia, yang sejauh ini masih bebas dari ASF, juga mengenakan denda hingga 6.260 dolar Australia (Rp 67,25 juta) bagi wisatawan yang dengan sengaja tidak melaporkan barang-barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya, atau memberikan informasi yang salah atau menyesatkan.

Pada 2022, seorang penumpang didenda dan dideportasi dari Australia karena tidak melaporkan bahwa ia membawa daging rendang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Leave a comment