Update Nasib Ronald Tannur: Segera Dicekal,Menkumham Beri Lampu Hijau,KY dan Bawas MA Turun Tangan
SURYA.co.id, SURABAYA – Ronald Tannur, terdakwa kasus tewasnya pacar, Dini Sera Afrianti tinggal menunggu waktu untuk dicekal ke luar negeri.
Kejaksaan maupun Kementerian Hukum dan HAM memberikan sinyal positif untuk pencekalan anak mantan anggota DPR RI tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM terkait pencekalan ini.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa pengajuan cekal akan dilakukan setelah memori kasasi selesai dikirim.
Hal ini bertujuan agar pihaknya memiliki alasan yang kuat dan mengajukan cekal dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Baca juga: Nasib 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aman, Dewas MA Belum Turun Meski Mahfud MD Minta
Jika mengajukan cekal sekarang, maka waktu pencekalan hanya berlaku selama 20 hari.
Ketika ditanya, terkait isu Gregorius Ronald Tannur sudah keluar dari Indonesia, Putu Arya Wibisana memastikan kabar tersebut tidak benar.
Kejaksaan hingga terus memantau keberadaan Gregorius Ronald Tannur. “Saat ini masih di dalam negeri kok,” tandasnya.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik rencana pencekalan tersebut.
“Kalau udah APH (aparat penegak hukum_ meminta cekal. langsung ke dirjen imigrasi, selesai itu,” tegas Yasonna Laoly dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (2/8/2024).
Menurut Yasonna, pencekalan itu bisa diajukan jaksa dan seluruh aparat penegak hukum. Bahkan petugas pajak pun bisa mengajukan cekal.
Sementara itu, Darori, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, menjelaskan bahwa pedoman cekal berlandaskan pada Permenkumham No 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan pencekalan.
Permohonan cekal dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti polisi, Mahkamah Agung, Bank Indonesia, KPK, BNN, dan kementerian atau lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang.
“Aparat penegak hukum yang mengajukan daftar cekal harus menyajikan data yang jelas, termasuk identitas lengkap seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, umur, alasan kasus, dan jangka waktu pencekalan,” ujarnya.
Jika seseorang yang dimasukkan dalam daftar cekal sudah memiliki NIK (KTP) dan identitas lain, informasi tersebut harus dimasukkan untuk pengawasan lebih lanjut.
Pengajuan cekal biasanya memiliki jangka waktu 6 bulan, namun dalam kondisi tertentu dapat diajukan pencekalan sementara melalui Kantor Imigrasi terdekat.
Hanya saja, pencekalan sementara hanya berlaku selama 20 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Desakan pencekalan terhadap Ronald Tannur sebelumnya diajukan oleh aktivis perempuan yang juga anggota DPR RI Rieke Diah PItaloka saat dengar pendapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu.
Rieke meminta Ronald Tannur dicekal karena ada kabar rencananya kabur ke luar negeri.
Siti Aminah Tardi, Komisioner Nasional (Komnas) Perempuan meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri.
“Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan,” ujarnya.
Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng.
Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.
“Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu,” ungkapnya.
Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.
Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).
Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.
Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.
Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.
“Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,” terangnya.
Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.
Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.
Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.
Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan “Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan.”
KY dan Bawas MA Terjunkan Tim
Di bagian lain, Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk Tim Investigasi untuk mengusut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
“Tim Investigasi KY terus bekerja untuk mencoba mencari informasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (2/8/2024).
Mukti menjelaskan, Tim Investigasi KY bakal bekerja untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
KY tidak akan masuk terkait teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut.
Lembaga Pengawas Kehakiman ini hanya akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut
“Namun, karena sifatnya investigasi, kami hanya bisa memberi keterangan on progress dikarenakan sifat kerahasiaan hasil investigasi ini, semoga publik dapat memahami,” kata Mukti.
“KY akan terus bekerja demi tegaknya hukum,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu.
Selain KY, Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) juga menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Kepala Bawas MA Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bakal mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.
Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.
Dalam mengusut kasus ini, Bawas MA bakal mendalami dugaan pelanggaran etik dalam penjatuhan putusan bebas tersebut.
“Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak,” kata Sugiyanto.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA. Keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA, Rabu (31/7/2024).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.
Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.
“Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
“Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Mereka membebaskan Ronald karena menilai Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usut Bebasnya Ronald Tannur, KY: Kami Terus Bekerja demi Tegaknya Hukum”
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id