Tarif SIM Ternyata Gak Cuma Segini, Ini Biaya Asli Sesuai PNPB Per Agustus
GridOto.com – Bagi sobat GridOto yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi untuk mempersiapkan biaya agar tidak bulak-balik ke Satpas SIM.
Apalagi saat ini format SIM sudah baru bukan lagi model lama.
Perlu diketahui, berbagai golongan SIM memiliki fungsi berdasarkan kategori masing-masing.
Biaya pembuatan dan perpanjangan tiap golongan SIM ini juga berbeda.
Nah GridOto merangkum tarif SIM per Agustus 2024 sesuai PNBP.
Biaya pembuatan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut: 1. Biaya pembuatan SIM A
Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Polisi Pakai Daihatsu Terios Konde Buat Praktik SIM A
SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.
Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Namun biaya SIM tidak hanya segitu, masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).
2. Biaya SIM B
2. Biaya pembuatan SIM B Di Indonesia, terdapat dua jenis SIM B, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Kedua SIM B tersebut memiliki kategori masing-masing.
SIM B1 dipakai untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg, sedangkan SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Tentunya masih ada Asuransi Kecelakaan Rp 50.000, Psikologi Rp 60.000 dan kesehatan Rp 35.000 sehingga biaya yang mesti dikeluarkan Rp 265.000 (jika pakai asuransi).
3. Biaya pembuatan SIM C
Baca Juga: Wajib Tahu Biar Gak Salah, Segini Waktu dari SIM A Naik ke SIM B1
SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan. Total yang harus dibayar dengan biaya lain yakni Rp 245.000.
4. Biaya pembuatan SIM D
SIM D diterbitkan bagi kendaraan yang dirancang khusus untuk difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor. Sementara itu, jika ingin mengendarai mobil maka harus memiliki SIM D1.
Biaya pembuatan SIM D baru sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM B1 dikenai biaya sebesar Rp 30.000 per penerbitan. Total keseluruhan yakni Rp 195.000.
5. Biaya Pembuatan SIM C1
Dalam peraturan tersebut pembuatan SIM C1 adalah sebesar Rp100 ribu. Besaran biaya tersebut juga berlaku untuk pembuatan SIM C maupun C2.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan ketiganya dikenakan biaya yang sama yakni sebesar Rp75 ribu. Total keseluruhan dengan Asuransi, Psikologi dan Kesehatan yakni Rp 245.000.