Bersitegang dengan Jaksa di Depan Majelis Hakim Sidang PK Saka Tatal,Azmi Syahputra: Hanya Bercanda
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon diwarnai ketegangan antara Azmi Syahputra, saksi ahli pidana, dan jaksa di hadapan majelis hakim.
Ketegangan tersebut terjadi terkait pernyataan Azmi yang dianggap menyinggung salah satu jaksa dalam persidangan.
Namun, Azmi kemudian menegaskan bahwa ucapannya hanya sebatas candaan.
Dosen Universitas Trisakti itu menjelaskan, bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk menyinggung atau menimbulkan ketegangan di ruang sidang.
Baca juga: Pakar Hukum Trisakti: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum dalam PK Saka Tatal
“Tadi soal keributan di depan majelis hakim soal nomor rekening itu saya jujur benar-benar bercanda karena teman saya itu saja, tidak bermaksud apa-apa,” ujarnya selepas sidang, Rabu (31/7/2024).
Menurut Azmi, suasana tegang yang terjadi di ruang sidang bukanlah intensinya.
“Tadi tidak bilang apa-apa, karena teman sebelah saya saja, cuma bilang ‘kita diskusi kok tegang-tegang amat’ katanya begitu.”
“Jadi, tidak bermaksud apa-apa, lagi-lagi itu memang kesalahan tapi sangat tidak elok,” ucapnya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal
Azmi juga mengakui bahwa pernyataannya yang terkesan tidak tepat tersebut adalah kekeliruan.
“Tadi keceplosan yang menurut saya tidak pas. Tadi percayakan dengan sebelah itu (salah satu jaksa), dia yang dengar.”
“Dia sambil ngomong ‘kok sore-sore begini tegang sekali suasananya’, padahal kita bicara santai, kita semua santai,” jelas dia.
Azmi menegaskan bahwa tidak ada maksud apapun di balik candaannya tersebut.
“Jadi, tidak ada bermaksud apapun,” tutupnya.
Pantauan Tribun di lokasi, ketegangan dimulai kala jaksa meminta Azmi untuk membuktikan pernyataannya yang dianggap berbeda pandangan dengan jaksa.
Azmi pun lantas membuktikan dengan membawa catatan yang disiapkannya ke depan majelis hakim.
Namun saat keduanya maju, ketegangan terjadi.
Azmi terlihat mengatakan sesuatu ke jaksa tersebut dan sang jaksa melaporkan langsung ke majelis hakim atas ucapan Azmi.
Beruntung, ketegangan itu tak berlangsung lama, karena Hakim Ketua, Rizqa Yunia langsung menengahinya dan meminta keduanya kembali ke inti pembahasan.
Dalam persidangan tersebut, Azmi Syahputra yang kapasitasnya sebagai seorang pakar hukum pidana, mengungkapkan adanya pelanggaran hukum acara dalam kasus Saka Tatal pada tahun 2016.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat tiga putusan dalam perkara Saka Tatal yang menjadi dasar analisanya.
“Ya tadi saya mempelajari ada tiga putusan yang dalam perkara Saka Tatal, yaitu putusan yang memang sudah dijatuhkan bukan pada waktu itu, pidsus 10 Oktober 2016, terus saya menyandingkan juga dengan putusan banding pada waktu itu 2 November 2016 dengan putusan nomor 50 pidsus dan putusan Mahkamah Agung (MA),” ujar Azmi.
Menurut Azmi, terdapat beberapa pelanggaran hukum acara yang signifikan.
Salah satunya adalah Saka Tatal tidak mendapatkan penasihat hukum pada waktu itu, yang menandakan adanya penyimpangan hukum acara pidana.
Selain itu, Azmi juga menyoroti kurangnya pertimbangan hukum dari hakim dalam putusan tersebut.
“Jadi, sewaktu dibaca pertimbangan hukum hakim itu sangat minim, tidak mempertimbangkan alat kesesuaian fakta keadaan serta pembuktian, karena semuanya mengacu kepada berita acara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Azmi menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam visum yang tidak menyebutkan adanya luka tusuk.
Meskipun dalam memori kasasi jaksa disebutkan ada luka tusuk di perut.
“Visum sejak awal itu menyatakan tidak ada yang namanya luka tusuk, tetapi dalam memori kasasinya jaksa bilang ada luka tusuk di perut itu. Itu darimana diambil?,” jelas dia.
Azmi menekankan pentingnya mencari kebenaran materiil dalam hukum pidana dan mengajak semua pihak untuk membuka ruang bagi bukti-bukti baru.
“Yang dicari dalam hukum pidananya adalah kebenaran materiil, jadi kebenaran yang sebenar-benarnya.”
“Jadi, semua pihak memang harus membuka ruang menunjukkan bukti-bukti baru,” katanya.
Seperti diketahui, Azmi Syahputra merupakan salah satu saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.
Selain Azmi, ada juga Reza Indragiri dan Susno Duadji yang ditunjuk sebagai saksi ahli sesuai kebutuhan di bidangnya.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli pun selesai sekira pukul 21.00 WIB, di mana akan dilanjutkan pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda lanjutan menghadirkan saksi ahli. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI