Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengusaha: Pak Airlangga dan Bu Sri Mulyani Harus Tanggung Jawab atas Ribuan Buruh yang Di-PHK…

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengatakan, industri tekstil hingga saat ini masih dalam kondisi kritis.

Sekretaris Eksekutif APSyFI Farhan Aqil Syauqi mengatakan, masuknya 26.000 kontainer beberapa bulan lalu melalui relaksasi aturan impor semakin memperparah kondisi saat ini.

“Kita masih ingat Pak Airlangga (Menko Perekonomian) dan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) yang mengeluarkan 26.000 kontainer ke pasar domestik. Kita pun sampai saat ini tidak mengetahui apa isi dari kontainer tersebut, karena data tersebut tidak pernah disampaikan ke publik,” kata Farhan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Lindungi Industri Dalam Negeri, Prabowo-Gibran Didorong Batasi Impor

Farhan mengatakan, hal ini juga dikonfirmasi dari keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahwa pada saat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 sedang menjalankan dinas di Peru.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Stafsus Menteri Perdagangan Bara Krishna, Mendag menerima telepon dari Menko Perekonomian meminta dikeluarkannya 26.000 kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak sehingga perlu direvisi kembali Permendag 36/2023 yang sekarang menjadi Permendag No.8/2024.

“Menteri Perindustrian juga infonya tidak mengetahui juga isi dari kontainer tersebut apa saja,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Farhan meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani untuk turun tangan atas pembiaran terhadap industri tekstil hari ini.

“Pak Airlangga dan Bu Sri Mulyani harus tanggung jawab atas ribuan buruh yang di-PHK hingga saat ini. Diskusi-diskusi kami dengan Pemerintah terkait produk impor murah ini sudah bertahun-tahun. Belum lagi kita bicara safeguard kain yang belum di tanda-tangani oleh Bu Sri Mulyani yang sudah menahun,” tuturnya.

“Puncaknya dengan terbitnya Permendag No 8/2024 membuat 26.000 kontainer masuk ke dalam Indonesia. Ini seperti Legalisasi Impor Ilegal di Indonesia,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, sebanyak 13 truk kontainer yang sempat tertahan imbas aturan lartas impor bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani mengatakan, truk kontainer barang ini bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang akan keluarkan hari ini dari Tanjung Priok 13 kontainer di mana 5 kontainer dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), itu dan 8 kontainer berupa barang-barang yang membutuhkan laporan survei dalam negeri, ini yang akan keluar hari ini dari Tanjung Priok yang sekarang ini akan dilihat bersama,” kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JITC), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu.

Sri Mulyani mengatakan, di saat yang sama, sebanyak 17 truk kontainer juga bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

“Kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini (Tanjung Priok) dan 18 kontainer di Tanjung Perak,” ujarnya.

Baca juga: Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal

Sri Mulyani mengatakan, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 membuat alur keluar masuk barang impor tertahan sejak 10 Maret 2024 lalu.

Ia mengatakan, tercatat sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Sri Mulyani, puluhan ribu kontainer ini membawa komoditas impor berupa besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

“Ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan ekonomi terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengapresiasi relaksasi perizinan impor tersebut melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Imbas Pemerintah Plin-plan Atur Kebijakan Impor, Ribuan Karyawan Jadi Korban PHK

Leave a comment