Informasi Terpercaya Masa Kini

Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR dan Fraksi PKB,Buntut Pembebasan Anaknya Ronald dari Hukuman

0 38

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Buntut dari pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afrianti, sang ayah yang anggota DPR Edward Tannur dinonaktifkan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ronald Tannur yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas divonis bebas, Rabu (24/7/2024). 

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” ujarnya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP. 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menegaskan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sudah dinonaktifkan dari PKB dan DPR.

Ronald Tannur merupakan terdakwa pembunuh kekasihnya sendiri Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: DPR RI Singgung Mafia Hukum Saat Audiensi Bebasnya Ronald Tannur

Heru Widodo menyampaikan hal ini di hadapan keluarga korban saat acara audiensi keluarga korban dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR,” ujar Heru.

Heru menegaskan PKB tidak pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarga yang melakukan tindak pidana.

Meskipun ayah Ronald Tannur pernah menjadi anggota DPR dari PKB, kata Heru, partainya tidak pernah memberikan perlindungan kepada Ronald Tannur dan keluarganya.

“Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB, Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” jelas Heru.

PKB, kata Heru, tidak memberikan perlindungan kepada kader atau anggota keluarga yang menjadi tersangka atau terdakwa.

PKB akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” ujar Heru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Ini ditunjukkan dengan tindakan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim pada Rabu (24/7/2024).

Hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Buat Laporan Palsu

Ronald Tannur sempat mencoba menghindar dari jerat hukum dengan membuat laporan palsu ke Polsek Lakarsantri atas tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti. 

Dini Sera Afrianti yang tewas setelah dianiaya itu dilaporkan meninggal dunia karena asam lambungnya kambuh saat berada di Apartemen Orchid, Pakuwon yang ditinggalinya.

Laporan palsu itu dibuat setelah dia memastikan kematian Dini di National Hospital.

Dari informasi tersebut Polsek Lakarsantri dan Inafis mendatangi lokasi.

Awal-awal itu polisi sempat percaya dengan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat polsek setempat mengatakan kalau Dini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Baca juga: Dibebaskan Hakim, Ini Sederet Kekejaman Ronald Tannur Kepada Kekasih Hingga Tewas

Terungkap Kejanggalan

Saat itu lah, teman-teman Dini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi.

Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap.

Jadi Tersangka

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru ini diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

“Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan,” terang AKBP Hendro Sukmono.

Aniaya Korban Berulang-ulang

Reka adegan saat itu digelar di 5 lokasi, di antaranya Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital. Ada tiga tempat Ronald berulang-ulang menganiaya Andini.

Kekerasan paling banyak terjadi di lift.

Ronald Tannur menendang kaki kanan Andini.

Akibatnya, Andini terjatuh hingga pada posisi terduduk.

Setelah itu, Ronald Tannur dua memukul kali kepala Andini menggunakan botol minuman alkohol jenis tequilla.

Pada reka adegan ketiga, tubuh Andini saat itu yang lunglai tergeletak di lantai basement.

Dia bersandar di roda belakang sisi kiri mobil Toyota Innova warna abu-abu bernopol B-1744-VON.

Mobil itu milik Ronald.

Tak lama, Ronald melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Andini terseret sejauh sekitar 5 meter.

“Ketika tersangka mengendari mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban. Padahal sudah ada kemuningkan kalau kendaraan itu digerakan tersangka, maka akan mengenai korban,” terang Hendro.

Reka ulang itu menegaskan Ronald Tannur berkali-kali menganiaya Andini.

Kerap Aniaya Korban

Penganiayaan tak hanya terjadi saat itu saja.

Menurut teman-teman korban dan pemilik kos sewaktu Dini tinggal di Surabaya.

“Seperti terdapat luka memar-memar di tubuh korban yang banyak dikeluhkan kepada teman-temannya dan ibu kos,” ucapnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Setelah tiga kali ditunda, Gregorius Ronald Tannur akhirnya menghadapi sidang tuntutan.

Ronald Tannur dituntut menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa mendakwanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar restitusi Rp 263 juta kepada keluarga korban.

Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi. Yaitu, mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang jaksa penuntut umum (JPU) Muzakki saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Menurut amar dakwaan jaksa, Ronald Tannur Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya pada 3-4 Oktober 2023 lalu.

Saat itu, Ronald dan teman-temannya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempak karaoke cekcok masih berlanjut.

Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

Saat tiba di parkiran pertengkaran belum selesai. Mereka kali ini meributkan siapa yang terlebih dulu memukul. Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole, dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Korban yang merupakan janda asal Sukabumi, Jawa Barat itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyandarkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald.

Sedangkan Ronald langsung masuk ke bagian kursi kemudi.

“Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan mau pulang atau tidak. Tetapi karena tidak memberikan jawaban. Terdakwa semakin kesal dan emosi, sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan,” tulis amar dakwaan.

Pada bagian inilah tubuh korban tergilas roda mobil. Ronald saat itu turun dari mobil.

Sejurus dengan itu ada seorang satpam memberitahukan kepada Gregorius Ronald Tannur ada perempuan yang tergeletak.

Gregorius Ronald Tannur kemudian mengangkat korban ke bagasi baris belakang. Ia kemudian menuju Apartemen Orchad tempat korban tinggal.

Ternyata sampai lokasi kondisi korban lemas, seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Sesuai amar dakwaan Ronald diyakini melakukan perbuatan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan 351 ayat (1) KUHP soal penganiayaan berat.

Ronald tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Bahkan, beberapa kali di tempat sidang, ia menyangkal perbuatan yang telah dilakukan.

Ia pernah mengatakan lupa apa yang sudah diperbuat, karena pengaruh alkohol.

Ada kabar, terdakwa bakal mengajukan pembelaan untuk menanggapi tuntutan 12 tahun penjara.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Leave a comment