Informasi Terpercaya Masa Kini

Bolehkah Penumpang Kereta Api Turun di Stasiun Tidak Sesuai Tiket?

0 21

KOMPAS.com – Penumpang kereta api biasanya akan naik dan turun di stasiun yang tertera pada tiket perjalanan.

Biasanya, petugas akan mengumumkan stasiun pemberhentian terdekat agar penumpang yang akan turun bisa bersiap-siap dan tidak terlewat.

Namun, karena alasan tertentu, penumpang kereta api mungkin akan turun di stasiun yang berbeda dari tiket. 

Lantas, bisakah turun di stasiun yang berbeda dari tiket?

Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api dari Stasiun Berbeda yang Tercantum pada Tiket?

Ketentuan turun di stasiun berbeda dari tiket kereta api

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Anne Purba menjelaskan, penumpang bisa turun di stasiun berbeda selama tidak melebihi relasi stasiun tujuan yang tercantum pada tiket.

“Penumpang bisa turun di stasiun yang tidak melebihi relasi stasiun tujuan yang tertera di tiket,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2024).

Sebagai contoh, seorang penumpang KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir memiliki tiket yang mencantumkan pemberhentian di Stasiun Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: KA Blambangan Ekspres Jadi Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Jarak Tempuh 1.031 Km

KA Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir memiliki rute perjalanan dari Stasiun Solo Balapan, melewati Klaten, Yogyakarta, Purwokerto, Cirebon, dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Jika penumpang yang bersangkutan ingin turun di stasiun sebelum Cirebon, seperti Stasiun Klaten, Yogyakarta, atau Purwokerto, diperbolehkan.

Namun, penumpang tidak diperbolehkan turun di stasiun setelah tujuan yang tercantum pada tiket.

Dalam contoh kasus tersebut, maka penumpang tidak boleh turun di Stasiun Gambir Jakarta, karena melebihi relasi perjalanan.

“Sementara kalau turun di stasiun yang melebihi dari stasiun tujuan yang tertera di tiket, itu tidak boleh dilakukan,” kata Anne.

Baca juga: 12 Kereta New Generation dan Stainless Steel New Generation per 26 Juli 2024

Sanksi penumpang melebihi relasi

Anne mengungkapkan, sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi pada tiket.

Bahkan, denda yang akan dikenakan dapat mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Selain itu, penumpang yang turun di stasiun melebihi stasiun pada tiket juga dapat berujung pada larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” tutur Anne.

Penumpang yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun terdekat.

Baca juga: Video Viral Rombongan Ibu-ibu Bernyanyi di Lorong Kereta, Petugas Disebut Tak Menegur

Besaran denda yang harus dibayarkan pun dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang ditumpangi dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

Jika penumpang tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun terdekat dan wajib membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1 x 24 jam.

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, penumpang tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Selain itu, bagi yang melanggar lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan,” tutur Anne.

Leave a comment