Informasi Terpercaya Masa Kini

Ahmad Sahroni Kembali Unggah Video Detik-Detik Kematian Dini Sera,Usai Ronald Tannur Bebas Vonis

0 5

TRIBUNBENGKULU.COM – Video detik-detik kematian Dini Sera kembali viral usai Ronald Tannur divonis bebas, Rabu (24/7/2024).

Video lawas saat kematian Dini Sera ini dibagikan oleh Ahmad Sahroni yang juga turut menyoroti Ronald Tannur yang telah divonis bebas.

Ahmad Sahroni mengunggah video tersebut melalui akun instagram pribadinya.

Dalam video tersebut terlihat Dini Sera yang telah tergelatak di lantai parkiran.

Dalam video itu juga terlihat ada beberapa orang yang melihat kondisi Dini Sera sekaligus menjelaskan pertama kali ia melihat korban yang sudah tergeletak di lantai.

Dalam postingannya itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini sangat menyayangkan putusan hakim yang telah menyatakan bebas vonis terhadap Ronald Tannur.

“bukti tindak pidana Sangat Jelas sekali sodaraku semuanya..

Putusan Hakim Bebas Dimanalah Otaknya ??’ tulis Ahmad Sahroni.”

Postingan ini tururtdikomentari oleh warganet agar tetap mengusut tuntas kasus ini.

‘Jahat sekali, Tolong kawal abangku,’ tulis akun @me****

‘Sekali lagi dari kasus ini sangat jelas bagaimana perlakuan hukum untuk orang yg punya uang, dan jabatan.

Giliran ke rakyat kecil dan rakyat miskin, tajem bener hukumnya,’ tulis akun @l*****

‘Keterlaluan, tangkep lagi!,’ tulis akun @j*****

Baca juga: 3 Sosok Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR Kasus Pembunuhan Pacarnya Dini Sera

Kronologi Penganiayaan Berujung Tewas

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial DSA diberitakan meninggal usai dianiayaoleh anak anggota DRR RI.

Kronologi wanita yang merupakan TikTokers cantik bernama Dini Sera Afrianti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya terbilang cukup sadis.

DSA berusia 29 tahun diduga dianiaya anak anggota DPR RI berinsial R (31). Ia dianiaya hingga berujung pada kematian.

Pengacara DSA, Dimas Yemahura mengungkapkan korban diajak oleh R untuk karaoke di Blackhole KTV.

Namun sekitar pukul 00.00 WIB tengah malam, R melakukan penganiayaan sadis terhadap Dini.

Wanita itu ditendang dan dipukuli oleh R di ruang karaoke.

Aksi R ternyata disaksikan oleh teman-teman Dini dan R yang juga ikut karaoke.

Namun, mereka diduga tidak berusaha menolong korban.

“Saksinya (penganiayaan) ada. Ada teman-teman (korban dan pelaku) yang di room karaoke kan. Penganiayaan dimulai di room itu, (korban) sudah ditendang dipukul,” kata Dimas saat berada di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo, Kamis (5/10/2023).

Keduanya kemudian cekcok panas sepanjang lobby Blackhole KTV hingga parkiran.

Puncaknya, penganiayaan R kepada Dini semakin brutal begitu sampai di parkiran.

Dini diduga sempat diseret pelaku, bahkan tangan korban juga dilindas mobil oleh pelaku.

Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan jenazah, di mana tangan korban ditemukan bekas ban mobil.

“Jadi (korban) sempat terseret. Dan di tangan kanannya ada bekas ban mobil. Diduga (korban) dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu,” jelas Dimas.

Penganiayaan yang dilakukan R secara bertubi-tubi itu membuat Dini akhirnya terkapar.

Bukannya berusaha menolong, pelaku malah menggotong tubuh Andini dan memasukkannya ke bagasi mobil.

   

Reaksi Keras Ahmad Sahroni

Reaksi keras Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Hakim Erintuah Damanik PN Surabaya setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Amad Sahroni mengkritisi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, DSA, tewas.

Menurut dia, putusan itu tak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian. Oleh sebab itu, dirinya menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air.

Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Selain itu, ia mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.

“Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara, karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses,” ujarnya.

“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Reaksi Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afriyanti, terlihat menangis saat mendengar putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.

“Tuhan membuktikan yang benar,” katanya usai sidang.

Pria berkacamata itu enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan soal putusan hakim itu. Dia mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya serahkan pada kuasa hukum,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu.

“Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Sedangkan Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespon keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu,” katanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas

Kuasa Hukum Korban akan Lapor MA dan KY

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa hukum keluarga almahrum Dini Sera Afriyanti akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.

“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY,” kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.

Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.

“Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti,” ujarnya.

Menurut Dimas, vonis bebas itu menyakiti hati keluarga korban yang selama ini terus berjuang mencari keadilan.

“Mereka sangat kecewa atas putusan hakim,” jelasnya.

Leave a comment