Informasi Terpercaya Masa Kini

Kemenlu: Putusan ICJ Patahkan Klaim Israel Punya Hak Atas Wilayah Palestina

0 33

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menilai putusan Mahkamah International atau ICJ telah tegas membantah argumentasi Israel yang selama ini mengaku mempunyai hak atas wilayah Palestina.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani menjelaskan, selama ini Israel berdalih memiliki hak atas wilayah Palestina berdasarkan catatan sejarah yang mereka miliki.

“Kita semua mengetahui bahwa selama ini Israel selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas Tepi Barat, dan Gaza. Itu argumentasinya mereka mengatakan bahwa atas dasar hak-hak sejarah, mereka memiliki,” kata Abdul di Kantor Kemenlu, Senin (22/7/2024).

“Kita juga tahu bahwa Israel selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tapi keputusan ini justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel,” ujar dia melanjutkan.

Baca juga: Dukung Putusan Mahkamah Internasional, Indonesia Desak Israel Hengkang dari Palestina

Menurut Abdul, ICJ sama sekali tidak mempertimbangkan klaim tersebut. Sebab, argumentasi yang selama ini dinyatakan Israel dan beberapa negara afiliasinya dianggap tak cukup atau kurang memadai.

“Hal ini tercermin dalam keputusan tersebut. Oleh karenanya arti penting keputusan ICJ adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan ini dengan teritori Tepi Barat (West Banks), Sungai Jordan dan Gaza,” kata Abdul.

Selain itu, Indonesia juga setuju dengan pandangan ICJ bahwa tindakan Israel menduduki wilayah Palestina adalah bentuk occupying power.

Oleh sebab itu, Abdul menegaskan bahwa Israel tidak pernah memiliki wilayah Palestina dan tidak punya hak atas wilayah tersebut.

Baca juga: Kemenlu RI Sebut Putusan ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Apa Pun di Palestina

Atas dasar itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera hengkang dari wilayah Palestina yang mereka duduki dan menghentikan pembangunan permukiman.

Diberitakan sebelumnya, ICJ pada Jumat (19/7/2024) memutuskan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, dikutip dari AFP.

ICJ menambahkan, Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Baca juga: Umat Islam Indonesia Diimbau Tak Teperdaya Propaganda Agen Israel

Dijelaskan, kebijakan dan praktik Israel termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah tersebut merupakan wujud pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.

Leave a comment