Ahmad Riyadh Cabut BAP soal Aliran Uang ke Gazalba Saleh, Apa Langkah KPK?
KPK membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan pengacara sekaligus Exco PSSI Ahmad Riyadh. Hal itu terkait dengan pencabutan keterangan Ahmad Riyadh mengenai penyerahan uang ke Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia diduga telah membuat keterangan palsu dalam persidangan terkait dengan pencabutan keterangan tersebut.
“KPK akan mencermati hasil putusan apabila ada perintah atau penetapan yang bersangkutan dikenakan Pasal 21 (UU Tipikor), tentunya nanti ada laporan perkembangan penuntutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Nantinya, lanjut Tessa, apabila laporan perkembangan penuntutan sudah diberikan oleh jaksa KPK, penyidik baru akan menindaklanjutinya.
“Dari situ baru bisa diproses surat perintah penyidikannya. Jadi kita tunggu perkembangannya,” ucap dia.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa penuntut umum KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan agar Ahmad Riyadh untuk diproses hukum.
Sebab, Ahmad Riyadh dinilai telah membuat keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Tak terlepas dari pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Gazalba Saleh.
Pencabutan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7) lalu. Hal itu pula yang kemudian membuat Ahmad Riyadh kembali dihadirkan dalam sidang pada Senin (22/7). Ia dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Ganda Swastika.
Adapun keterangan yang dicabut oleh Ahmad Riyadh juga dikonfirmasi kembali oleh Majelis Hakim.
“Saudara menyerahkan uang? Ada enggak itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Ahmad Riyadh.
Hakim pun menjelaskan bahwa Ahmad Riyadh telah berkali-kali mengubah keterangannya. Saat dicecar terkait penyerahan uang ke Gazalba Saleh, lagi-lagi dibantah oleh Ahmad Riyadh.
“Kenapa Saudara memberikan keterangan seperti itu? Diubah, yang dibacakan oleh penuntut umum barusan, itu keterangan Saudara bukan? Atau dari penyidik?” cecar Hakim Fahzal.
“Keterangan saya, Yang Mulia. Sampai soal penyerahan itu…,” jawab Riyadh.
“Itu yang dibacakan tadi, Pak. Pikirlah dulu. Saudara anggap apa sidang ini. Kalau Saudara bantahan apa alasannya? Kalau benar apa alasannya? Itu yang penting, Pak,” tegas Hakim Fahzal.
Penyidik KPK Ganda Swastika yang dihadirkan pun menyatakan bahwa tak mengetahui terkait keterangan Ahmad Riyadh soal penyerahan uang tersebut.
“Mohon izin, Yang Mulia, yang tadi disampaikan Ahmad Riyadh, kami penyidik kan tidak tahu fakta-fakta itu,” ucap Ganda.
Ganda juga menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Riyadh. Ia menyebut, bahwa Riyadh telah diperiksa sebanyak dua kali.
Namun, pada pemeriksaan kedua, Riyadh justru mengubah keterangannya.
“Menurut Beliau ini ada kata-kata bahwa ‘setelah saya ingat-ingat pada saat pemeriksaan kedua yang saya serahkan itu bukan Rp 500 [juta], Pak, tetapi Rp 200 juta, setara Rp 200 juta’,” imbuh Ganda.
Ganda pun menanyakan alasan Riyadh mengubah keterangannya. Saat ditanyakan, Riyadh menyebut dirinya berdosa jika menzalimi Gazalba.
Kasus Gazalba Saleh
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menghadapi kasasi, Jawahirul disebut kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
Ahmad Riyadh kemudian yang menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan uang Rp 500 juta.
Ahmad Riyadh bertemu Hakim Agung Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.
Atas penyampaian itu, Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.
Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyadh menyerahkan uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta.
Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp 150 juta. Total uang yang diterima Ahmad Riyadh adalah 450 juta, sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 200 juta. Keduanya menerima total Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.